Jalan Pemukiman Warga Kandai Kendari Ditutup Oknum Suruhan PT Sekar Alam, Lurah Janjikan Mediasi

Gusti Kahar, telisik indonesia
Kamis, 23 April 2026
0 dilihat
Jalan Pemukiman Warga Kandai Kendari Ditutup Oknum Suruhan PT Sekar Alam, Lurah Janjikan Mediasi
Akses jalan di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, yang ditutup menggunakan seng bekas oleh oknum yang mengatasnamakan PT Sekar Alam. Foto: Gusti Kahar/Telisik

" Penutupan akses jalan di Jl. Jenderal Sudirman, RT 2/RW 2, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, menuai protes warga "

KENDARI, TELISIK.ID - Penutupan akses jalan di Jl. Jenderal Sudirman, RT 2/RW 2, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, menuai protes warga.

Warga yang selama ini menggunakan jalan tersebut menduga penutupan dilakukan sepihak oleh PT Sekar Alam.

Pantauan telisik.id di lokasi, akses jalan ditutup menggunakan seng bekas. Akibatnya, aktivitas warga, termasuk nelayan, terganggu karena mereka harus mencari jalur alternatif.

Warga setempat menduga penutupan dilakukan oleh seorang pria berinisial MS yang mengaku sebagai orang kepercayaan dari PT Sekar Alam.

Baca Juga: UHO Siapkan Pilrek 2026-2030, Herman Tekankan Netralitas dan Keterbukaan

Salah seorang warga, Nuurhasana (23), mengungkapkan, lahan tersebut selama ini diketahui sebagai tanah negara hasil sitaan Bank Indonesia dari aset PT Sekar Alam. Ia menyebut, sejak 2023 telah terpasang plang resmi di lokasi itu.

“Bulan Oktober tahun lalu dia (MS) datang mengaku sebagai orang kepercayaan PT Sekar Alam. Tapi sampai hari ini kami masih mempertanyakan legalitasnya. Kami juga sudah melapor ke RT, RW, Babinsa, dan pemerintah setempat agar kejelasan status orang ini dipertanyakan,” ujar Nuur saat ditemui telisik.id, Kamis (23/4/2026).

Nuur juga menyebut plang milik Bank Indonesia yang sebelumnya terpasang di lokasi telah dicabut oleh MS.

Warga pun mengaku telah melaporkannya ke RT, RW, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandai hingga pemerintah setempat, namun belum mendapat kepastian.

“Kami sudah menunggu hampir dua bulan. Yang kami minta hanya keabsahan orang ini (MS), tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Jadi kami harus bagaimana?” tutur Nuur.

Berbeda dengan penuturan Nuur, Lurah Kandai, Salahudin, menyebut lahan tersebut merupakan milik PT Sekar Alam. Ia menilai penutupan yang dilakukan pihak perusahaan merupakan hal yang wajar.

“Kan haknya dia (PT Sekar Alam), tanahnya, Sekar Alam yang palang itu, kan ada yang jaga di situ, mungkin disuruh sama bosnya. Karena di situ memang bukan akses umum," kata Salahudin di Kantor Lurah Kandai.

Pihak kelurahan berencana memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak yang mengaku mewakili perusahaan.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandai, Aiptu Muhammad Ramli, mengaku belum pernah melihat bukti administrasi yang diklaim dimiliki MS.

“Kami sudah beberapa kali tanya, tapi belum pernah ditunjukkan. Jadi kami juga belum berani buka palang, takutnya justru bermasalah,” kata Ramli.

Saat dihubungi telisik.id, MS menjelaskan bahwa lokasi yang ia palang menggunakan seng bukan merupakan jalan umum masyarakat.

“Tidak ada jalan di sini,” tegasnya saat dihubungi melalui panggilan video WhatsApp.

Baca Juga: Kejati Sultra Didesak Tahan Burhanudin Kasus Jembatan Cirauci II, Jaksa: Bukti Belum Cukup

Ia juga membantah tudingan pencabutan plang tanpa dasar. Menurutnya, pencopotan plang dilakukan karena urusan antara pihaknya dan Bank Indonesia telah selesai.

MS menegaskan, dirinya telah mengantongi bukti legalitas yang diberikan oleh PT Sekar Alam sebagai dasar tindakan yang dilakukannya.

“Ada semua bukti-buktinya, nanti saya bawa saat mediasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sekar Alam juga belum memberikan keterangan resmi terkait surat kuasa yang disebut-sebut dimiliki oleh MS. (A)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga