Heboh Pigai Disebut Bohong ke Publik Gegara Mutasi Besar-besaran ASN, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 08 April 2026  /  7:53 am

Raker Menteri HAM dengan Komisi XIII DPR. Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Repro Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - Polemik mutasi ASN di Kementerian HAM memicu perdebatan setelah pernyataan pejabat negara di DPR dipersoalkan kuasa hukum pegawai yang menggugat keputusan tersebut.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjadi sorotan setelah pernyataannya dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI dipersoalkan oleh kuasa hukum salah satu pegawai yang dimutasi. Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai fakta dan berdampak pada reputasi pihak yang bersangkutan.

Kuasa hukum Ernie Nurheyanti M. Toelle, Deby Astuti Fangidae, menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan Pigai di forum terbuka tersebut. Ia menegaskan bahwa pernyataan itu telah merugikan nama baik kliennya yang saat ini tengah menggugat keputusan mutasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Seluruh pernyataan Menteri HAM RI yang terbuka secara umum dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI yang dapat didengar dan dilihat melalui kanal Youtube DPR RI adalah pernyataan-pernyataan yang tidak benar dan membuat nama Ibu Erni Nurheyanti menjadi tidak baik," kata Deby dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (8/4/2026).

Deby menjelaskan, proses hukum yang diajukan kliennya masih berada pada tahap awal pemeriksaan pokok perkara. Ia menilai pernyataan Pigai di DPR justru mendahului proses persidangan yang belum memasuki tahap pembuktian.

Baca Juga: Prabowo Beri Lampu Hijau Purbaya Caplok PNM, Dirombak jadi UMKM

"Saat ini pemeriksaan gugatan belum sampai pada agenda persidangan pemeriksaan bukti, bahkan agenda jawaban dari Menteri HAM RI selaku Tergugat atas gugatan tersebut adalah tanggal 14 April 2026. Namun, Menteri HAM RI telah memberikan pernyataan-pernyataan pada tanggal 7 April 2026, mendahului proses persidangan," ungkap Deby.

Pihak kuasa hukum meminta agar seluruh pernyataan yang telah disampaikan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan. Hal tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga prinsip keadilan serta melindungi hak pegawai negeri dari potensi penyalahgunaan kewenangan.

"Bahwa mengenai ketidakbenaran yang disampaikan oleh Menteri HAM RI tersebut akan dibuktikan oleh Ibu Ernie Nurheyanti pada acara pembuktian dalam persidangan perkara nomor: 59/G/2026/PTUN-JKT," ungkap Deby.

Gugatan yang diajukan Ernie berkaitan dengan keputusan mutasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026. Dalam keputusan tersebut, Ernie dipindahtugaskan dari jabatan Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menjadi Analis HAM Ahli Madya.

Kuasa hukum menyampaikan dua alasan utama dalam gugatan tersebut. Pertama, terkait alasan kinerja yang dinilai tidak sesuai dengan data. Mereka menyebut tingkat penyerapan anggaran di unit kerja Ernie mencapai 99,56 persen, sementara secara keseluruhan direktorat berada pada angka 92,88 persen. Selain itu, dalam dokumen penilaian kinerja, Ernie memperoleh predikat nilai baik.

Baca Juga: Edaran Mendikdasmen Dibiarkan Berlalu, Begini Nasib PPPK Paruh Waktu 2026

Alasan kedua berkaitan dengan prosedur pengambilan keputusan yang dinilai tidak transparan. Kuasa hukum menyebut tidak adanya evaluasi kinerja yang jelas serta minimnya proses administratif sebelum keputusan mutasi ditetapkan. Bahkan, pemberitahuan pelantikan disebut hanya disampaikan melalui aplikasi pesan singkat dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," ucap kuasa hukum.

Perkara ini kini masih bergulir di PTUN Jakarta dan akan memasuki tahapan lanjutan sesuai agenda persidangan yang telah ditetapkan. Sengketa tersebut menjadi perhatian karena menyangkut mekanisme mutasi ASN serta standar prosedur dalam pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS