MenPAN-RB Pastikan Sanksi ASN Adakan dan Ikuti Buka Puasa Bersama

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Jumat, 24 Maret 2023
0 dilihat
MenPAN-RB Pastikan Sanksi ASN Adakan dan Ikuti Buka Puasa Bersama
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, tak akan segan memberi sanksi bila menemukan ASN melanggar aturan buka puasa bersama. Foto: Repro Menpan.go.id

" MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tidak akan segan memberi sanksi pada ASN yang menyelenggarakan ataupun mengikuti kegiatan buka puasa bersama "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, tidak akan segan memberi sanksi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyelenggarakan ataupun mengikuti kegiatan buka puasa bersama. 

Anas mengatakan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Tetapi memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama seperti dikutip dari Viva.co.id.

Ia juga mengatakan, ASN berkewajiban melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan, nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya,” kata Anas melalui keterangam pers, dilansir dari Tempo.co.

Baca Juga: Jokowi Larang Acara Buka Puasa Bersama 2023

Baca Juga: Gorengan Menjadi Menu Favorit Berbuka Puasa Warga Kendari

Anas menilai banyak cara lain dalam berkomunikasi seperti melalui grup-grup WhatsApp, bahkan koordinasi pekerjaan antar Kementerian/Lembaga/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi. Dia menambahkan, pada bulan Ramadan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.

“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya.

Hal tersebut merupakan arahan Presiden Jokowi yang meminta ASN tak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadan 2023 ini. Selain itu, arahan presiden tersebut diperuntukkan hanya di lingkungan pemerintah. Untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga