Heboh Tarif Listrik Melonjak Tajam usai Diskon 50 Persen Dihentikan, Ini Daftar Harga Subsidi dan Nonsubsidi April 2025
Reporter
Senin, 07 April 2025 / 12:26 pm
Tarif listrik melonjak usai diskon 50 persen resmi dihentikan pemerintah. Foto: Repro iNews.
JAKARTA, TELISIK.ID - Media sosial tengah diramaikan curhatan warga yang mengeluhkan tagihan listrik membengkak. Setelah program diskon 50 persen resmi dihentikan, banyak pelanggan merasa tagihan melonjak tajam. Peristiwa ini menjadi perhatian publik di awal April 2025.
Meski terjadi lonjakan tagihan, pemerintah memastikan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Penegasan ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk periode April hingga Juni 2025.
Penetapan tarif listrik untuk triwulan II dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan tarif beberapa waktu yang lalu.
Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi. Pemerintah menegaskan tidak ada penyesuaian tarif dalam periode ini.
Golongan pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan bantuan negara untuk tarif listriknya. Golongan ini meliputi rumah tangga miskin, pelanggan sosial, dan pelaku usaha kecil dan mikro.
Sementara itu, pelanggan nonsubsidi tetap dikenai tarif normal seperti sebelumnya. Hal ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kementerian ESDM juga meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan listrik. Kenaikan tagihan dinilai bukan karena tarif yang naik, melainkan meningkatnya konsumsi.
Sebelumnya, pemerintah memberikan potongan tarif listrik sebesar 50 persen untuk dua bulan. Diskon ini diberikan pada bulan Januari dan Februari 2025 untuk meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: Token Listrik 50 Persen Dipakai Maret, Begini Penjelasan dan Cara Belinya
Namun sejak 1 Maret 2025, tarif kembali normal tanpa potongan. Situasi ini membuat pelanggan terkejut karena tagihan mereka terasa lebih besar.
Warga pun ramai menyuarakan keluhannya di media sosial mengenai kenaikan tagihan listrik. Beberapa bahkan mengunggah tangkapan layar tagihan bulanan mereka.
Untuk menjawab keresahan publik, PLN memberikan penjelasan mengenai situasi tarif saat ini. PLN memastikan bahwa tidak ada perubahan tarif resmi sejak diskon berakhir.
Vice President Komunikasi Korporat PLN, Grahita Muhammad, menyatakan tarif kembali ke kondisi normal. Menurutnya, tarif tidak mengalami kenaikan, hanya diskon yang dihentikan.
“Untuk Triwulan Kedua 2025, tarif listrik tidak berubah. Tarif kembali normal, bukan naik,” jelas Grahita, seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (7/4/2025).
Ia menambahkan bahwa penyebab tagihan membengkak adalah konsumsi listrik yang meningkat. Hal ini bisa terjadi karena masyarakat banyak beraktivitas di rumah pasca libur Lebaran.
PLN pun mengimbau pelanggan untuk memantau pemakaian melalui aplikasi PLN Mobile. Dengan begitu, pelanggan bisa lebih sadar terhadap penggunaan listrik hariannya.
"Kami imbau pelanggan memantau penggunaan mereka lewat aplikasi PLN Mobile," tambahnya.
Grahita juga menegaskan bahwa tidak ada penyesuaian tarif karena pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat. Penetapan tarif tetap merupakan bagian dari kebijakan perlindungan sosial.
Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik PLN yang berlaku selama bulan April 2025. Daftar ini mencakup tarif subsidi dan nonsubsidi resmi dari pemerintah.
1. Tarif Listrik Subsidi April 2025
Pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA: Rp 415,00 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA: Rp 605,00 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA RTM: Rp 1.352,00 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
2. Tarif Listrik Nonsubsidi April 2025
R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik untuk Bisnis dan Industri
B-2/TR daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
4. Tarif Listrik untuk Keperluan Publik
P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Baca Juga: Diskon 50 Persen Token Listrik Distop Akhir Februari 2025, Nasib Voucher Januari?
5. Tarif Listrik Golongan L
L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Pelanggan disarankan memeriksa ulang tagihan mereka agar memahami penyebab kenaikan. Selain itu, penggunaan alat listrik yang tidak dimatikan juga berpengaruh pada jumlah tagihan.
PLN tetap membuka layanan pengaduan jika terdapat ketidaksesuaian dalam tagihan pelanggan. Masyarakat juga diimbau tidak panik dan tetap menggunakan listrik secara bijak.
Dengan kembali normalnya tarif listrik, pelanggan diminta melakukan penghematan untuk menjaga stabilitas pengeluaran bulanan. Pemerintah berkomitmen menjaga tarif tetap stabil demi daya beli rakyat.
Program diskon sebelumnya hanya bersifat sementara dan tidak berlaku untuk jangka panjang. Pemerintah menilai bahwa saat ini sudah waktunya untuk kembali ke kebijakan tarif reguler. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS