Belasan Jeriken Arak Muna Gagal Beredar di Kota Kendari, Pengiriman Lewat Mobil Damri
Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 09 Juli 2025
0 dilihat
Pengiriman minuman ilegal berjenis arak sebanyak 14 jeriken dari Muna ke Kota Kendari digagalkan Polresta Kendari di Terminal Baruga. Foto: Ist.
" Upaya pendistribusian ratusan liter minuman ilegal berjenis arak, berhasil dicegah oleh Tim Opsal Satuan Narkoba Polresta Kendari bersama Tim Samapta Polresta Kendari di Terminal Baruga "

KENDARI, TELISIK.ID - Upaya pendistribusian ratusan liter minuman ilegal berjenis arak, berhasil dicegah oleh Tim Opsal Satuan Narkoba Polresta Kendari bersama Tim Samapta Polresta Kendari di Terminal Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa (8/7/2025) sore, sekitar pukul 16.40 Wita.
Kasi Humas Polresta, Iptu Haridin menyatakan, aksi pencegahan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait pengiriman miras ilegal dari Kabupaten Muna ke Kota Kendari sebanyak 14 jeriken.
"Ada laporan warga tentang pengiriman miras ilegal sebanyak 14 jeriken dari Kabupaten Muna menuju Kota Kendari untuk dibawa pada seseorang," ujar Iptu Haridin saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (9/8/2025).
Mengetahui hal itu lanjut Haridin, Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Kendari bersama Samapta Polresta Kendari segera menuju ke Terminal Baruga dan segera mengamankan kendaraan yang digunakan untuk memuat minuman ilegal tersebut.
Baca Juga: Mahasiswa di Kendari jadi Korban Pencurian dan Kekerasan, Tersangka Dua Kuli Bangunan Dibekuk
Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan Direktur PT KMR Tersangka Korupsi Tambang Kolaka Utara
"Kendaraan jenis Damri yang mengangkut miras (minuman keras) ilegal tersebut kemudian barang bukti beserta penanggung jawab kendaraan dibawa ke Polresta Kendari," kata Haridin.
Saat ini pihak Polresta Kendari tengah melakukan penyelidikan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Belum ada pak (penetapan tersangka), masih penyelidikan," pungkasnya. (C)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS