Hibah Lahan Kantor Bupati Konsel Dilaporkan ke Polda Sultra Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan

Gusti Kahar

Reporter

Senin, 06 April 2026  /  9:18 pm

Irwansyah memperlihatkan bukti laporan dugaan sengketa dan kejanggalan hibah lahan Kantor Bupati Konawe Selatan di Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Senin (6/4/2026). Foto: Gusti Kahar/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Lahan di kawasan Kantor Bupati Konawe Selatan (Konsel) yang telah dihibahkan kini dipermasalahkan oleh Ir. Irwansyah, MBA., M.M yang mengklaim sebagai pemilik sah sejak 1997. Ia melaporkan kasus ini ke Polda Sultra pada Senin (6/4/2026).

Lahan yang kini digunakan sebagai Kantor Bupati Konsel diduga memiliki kejanggalan dalam proses hibah kepada pemerintah daerah.

Irwansyah menyatakan telah memiliki tanah tersebut sejak 1997 berdasarkan akta jual beli (AJB) dari (alm) Hasan Togala, dengan luas sekitar 8 hektare.

“Sebagai pemilik sah, saya membeli langsung dari beliau (Hasan Togala). Namun dalam perjalanan waktu, saya mendapat informasi bahwa pada 2012 tanah tersebut justru dihibahkan ke pemerintah daerah. Ini yang menjadi persoalan, karena yang berhak menghibahkan seharusnya saya, bukan beliau lagi,” ujar Irwansyah saat ditemui di Mapolda Sultra.

Baca Juga: Pelita Ibu Kendari Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2026, Gratis SPP dan Banjir Beasiswa

Ia menjelaskan, sejak 2003 lahan tersebut telah digunakan sebagai kawasan perkantoran pemerintah daerah. Meski demikian, Irwansyah mengaku tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama sekitar 10 tahun, yakni dari 2002 hingga 2012.

“Selama itu saya yang membayar PBB. Namun sejak 2013, pembayaran diambil alih oleh pemerintah daerah. Bahkan saat itu, Bupati Imran (mantan bupati periode 2005-2015) merasa tidak enak karena pemerintah yang menempati, tetapi saya yang membayar pajak,” katanya.

Dalam upaya mempertahankan haknya, Irwansyah mengaku telah beberapa kali menempuh jalur hukum. Ia mengajukan gugatan pada 2012 dan 2016 di Pengadilan Negeri Andoolo, namun keduanya berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.

Menurutnya, putusan tersebut kerap disalahartikan sebagai kemenangan oleh pihak pemerintah daerah.

“Padahal NO itu bukan menang atau kalah, melainkan gugatan tidak diterima karena ada kekurangan pihak. Artinya, belum ada putusan mengenai pokok perkara,” tegasnya.

Irwansyah kembali mengajukan gugatan pada 2022. Namun, ia mengaku diminta mencabut gugatan dengan janji penyelesaian secara kekeluargaan oleh sejumlah pihak terkait.

Ia menyebut permintaan saat itu melibatkan para pejabat dari Kejaksaan Negeri Konsel, Herlina; Kepala BPN, Ruslan Emba; dan mantan Ketua DPRD, Anshari Tawul; termasuk mantan Bupati Konawe Selatan saat itu, Surunuddin Dangga.

“Saya diminta mencabut gugatan dengan janji akan diselesaikan secara baik. Bahkan di persidangan disampaikan bahwa tidak mungkin Bupati berbohong,” ungkapnya.

Irwansyah mengaku mencabut gugatan dengan itikad baik. Rencana tukar guling lahan di wilayah Baito yang sempat ditawarkan juga dinilainya bermasalah karena berstatus tanah negara.

Namun, menurut Irwansyah, hingga kini dirinya tidak pernah menerima realisasi penyelesaian dari yang sudah dijanjikan kepadanya.

Merasa dirugikan dan melihat adanya dugaan unsur pidana, Irwansyah akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sultra.

Dalam laporannya, ia menyangkakan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik, serta Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak.

Ia menyebutkan pihak terlapor adalah Bupati Konsel, Kepala BPN Konsel, serta ahli waris alm. Hasan Togala.

“Dalam perkara ini jabatannya yang saya laporkan, Bupati Konsel, Kepala BPN Konsel, dan ahli waris almarhum Hasan Togala," ujarnya.

Baca Juga: Perseteruan Lahan Tambang Sultra Memanas, Kuasa Hukum PT GAN Ungkap Keterlibatan Mantan Kapolda

"Bupati Konsel itu sifatnya jabatan. Persoalan siapa yang terlibat, penyidik yang tau. Kepala BPN Konsel itu siapa yang terlibat kalau di sertifikat yang bertanda tangan Pak Ruslan Emba, otomatis dia yang bertanggung jawab kenapa sampai dia yang bertanda tangan,” lanjut Irwansyah.

Irwansyah berharap proses hukum yang kini berjalan dapat memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan lahan yang digugatnya.

“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Siapa yang berhak atas tanah itu harus dibuktikan secara hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Konsel maupun pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Telisik.id masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait lainnya. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS