Hukum Mencicipi Makanan Ketika Berpuasa

Muh. Sabil

Reporter Kolaka

Sabtu, 24 April 2021  /  9:16 am

Mencicipi makanan di saat sedang berpuasa hukumnya makruh. Foto: Repro Google.com

KOLAKA, TELISIK.ID - Saat memasak, atau menyiapkan makanan untuk berbuka, biasanya seseorang dengan sengaja mencicipi  makanan untuk sekedar mengetahui rasa dari masakan tersebut.

Pada hakikatnya makanan atau minuman yang masuk ke mulut dan sampai tertelan ke dalam tenggorokan, dapat membatalkan puasa seseorang.

Lantas bagaimana hukum seseorang yang mencicipi makanan ketika sedang berpuasa?

Hukum seseorang mencicipi makanan saat berpuasa terbagi 2, seperti yang dijelaskan oleh Wakil Rektor(WR) Institut Teknologi Al-Mawaddah Warrahman Kolaka, Asst. Prof.Dr. M. Askari Zakariah, S.Pt.,M.Sc.

Pertama, hukum mencicipi makanan adalah mubah (boleh) dan tidak membatalkan puasa, jika ada uzur (tujuan, hajat, atau keperluan) misalnya untuk orang yang sedang memasak untuk keperluan berbuka puasa atau hidangan makan malam.

Dengan memperhatikan beberapa ketentuan syariat yaitu, makanan yang dicicipi hanya sebatas di ujung lidah dan segera dikeluarkan bagi tukang masak.

Kemudian, jumlah yang dicicipi sedikit, lalu terdapat uzur di dalamnya, dan selanjutnya makanan yang dicicipi tidak sampai tertelan di kerongkongan.

"Iya, jadi hukum mencicipi makanan bagi orang berpuasa itu mubah (boleh) kalau karena ada uzur (keperluan atau tujuan ) misalnya orang yang sedang memasak," jelas Askari Zakariah, Jumat (23/4/2021).

"Tapi perlu diingat ada ketentuannya, makanan yang dicicipi hanya sedikit dengan niat hanya ingin mengetahui rasanya, selama tidak berlebihan dan tertelan di kerongkongan, maka itu mubah (boleh)," tambahnya.

Baca juga: Bolehkah Membatalkan Salat Sunnah Saat Muadzin Iqomah?

Lanjut Askari Zakariah, di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah hadis bersumber dari Ibnu ‘Abbas, diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.

"Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR. Bukhari).

Selain itu, penjelasan lain soal mencicipi makanan di bulan puasa juga dijelaskan para ulama seperti yang dikutip dalam kitab Hasyiyah Asy-Syarqawi Syarah Tuhfatut Thullab:

"Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau uzur tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh".

Kedua, jika orang yang mencicipi makanan tidak memiliki uzur, maka hukumnya adalah makruh tapi tidak membatalkan puasa, meskipun sebaiknya dihindari.

"Hukumnya makruh, tetapi puasanya sah asalkan tidak menelan yang dicicipi tersebut, namun sebaiknya dihindari karena membuka peluang batalnya puasa," terang Askari Zakaria.

Ia menjelaskan, terkait mencicipi makanan atau lainnya dihukumi makruh bagi seseorang yang tidak ada uzur, karena dikhawatirkan akan sampainya rasa makanan ke kerongkongan.

Askari menyebutkan beberapa pendapat para ulama mengenai hukum mencicipi makanan bagi orang berpuasa tanpa ada uzur, seperti yang telah dirangkum berikut ini.

1. Syekh Abdullah bin Hijazi Asy-Syarqawi

Menjelaskan, menjadi makruh mencicipi makanan jika tidak ada kepentingan (uzur) baginya.

Baca juga: Ini 8 Hal Makruh Dalam Puasa, dari Memandang Istri hingga Sikat Gigi

2. Menurut Imam Abu Hanifah

Mencicipi sesuatu dan mengunyah sesuatu tanpa adanya uzur adalah makruh, karena hal ini membuka peluang bagi batalnya puasa.

3. Menurut Imam Maliki

Makruh dilakukan bagi orang yang berpuasa memasukkan segala benda basah ke dalam mulut, meskipun dimuntahkan lagi serta mencicipi sesuatu yang ada rasanya (misal garam, madu, cuka) untuk mengetahui kondisinya, karena dikhawatirkan ada sedikit dari benda tersebut yang masuk ke dalam tenggorokan.

4. Menurut Imam Syafi’i

Berpendapat bahwa makruh hukumnya mencicipi makanan ketika berpuasa.

5. Menurut Imam Hambali

Berpendapat makruh mencicipi makanan tanpa adanya keperluan (uzur).

Lanjut Askari Zakariah, pada intinya adalah hukum mencicipi makanan saat berpuasa adalah mubah (boleh), jika ada uzur (tujuan, kepentingan, atau keperluan) dengan memperhatikan ketentuan yang digariskan oleh para ulama seperti, makanan yang dicicipi hanya sedikit dan diujung lidah, kemudian segera mengeluarkan kembali, dan tidak berlebihan, serta tidak sampai masuk ke tenggorokan.

Sedangkan, mencicipi makanan bagi orang berpuasa tanpa ada uzur, hanya sekedar ingin merasakan, maka berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama hal itu hukumnya makruh tanpa membatalkan puasa.

Tetapi, untuk unsur kehati-hatian sebaiknya dihindari karena membuka pintu cela masuknya makanan ke dalam tenggorokan dan fatalnya bisa membatalkan puasa

"Yah jadi kesimpulannya mubah (boleh) orang puasa mencicipi makanan karena ada uzur, tapi kalo tidak ada uzur hukumnya makruh tidak sampai batal puasa, tapi membuka peluang masuknya makanan di tenggorokan dan itu bisa membatalkan puasa kita," tandasnya. (B)

Reporter: Muh. Sabil

Editor: Haerani Hambali

TOPICS