Bolehkah Membatalkan Salat Sunnah Saat Muadzin Iqomah?

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Jumat, 23 April 2021
0 dilihat
Bolehkah Membatalkan Salat Sunnah Saat Muadzin Iqomah?
Ilustrasi salat berjemaah. Foto: Repro Ibadah.co.id

" Batasan masih bisa mendapati jemaah ini yang berbeda-beda lagi. Ada yg menyatakan bahwa mendapati takbiratul ihram bersama imam. Nah ini pandangan sebagian Ulama Syafi'i, Hanbali, Zhahiri. "

KENDARI, TELISIK. ID - Salat qabliyah atau shalat sunnah sebelum salat wajib, masuk dalam kategori sunnah.

Jika hukumnya adalah sunnah, maka itu artinya salat tersebut sebaiknya dikerjakan, meskipun kalau ditinggal juga tidak apa-apa.

Namun, apa yang harus dilakukan jika seseorang sedang salat sunnah qabliyah, lantas iqomah telah dikumandangkan? Berikut penjelasan Pembina Majelis Nurul Ilmi Kendari, Ustaz Mahyuddin.

Menurut Ustaz Mahyudin, ada banyak perbedaan pendapat tentang boleh atau tidaknya seseorang membatalkan salat qabliyah saat iqomah telah dikumandangkan.

Dimana, kata dia, Asy-Syawkani dan Al-Mubarakfuri menyebutkan bahwa ada banyak perincian pendapat terkait hal ini. Hanya saja, ia mengaku hanya sebutkan beberapa yang masyhur.

Baca juga: Ini 8 Hal Makruh Dalam Puasa, dari Memandang Istri hingga Sikat Gigi

Di antaranya adalah, pertama, orang bersangkutan menghentikan salatnya ketika iqomah dikumandangkan (ini pandangan minoritas ulama).

Kedua, dia tetap melanjutkan salat sunnahnya sepanjang dia masih bisa mendapati jemaah, mengingat ada ayat Al-Qur'an yg melarang membatalkan pelaksanaan suatu amal tanpa uzur syar'i, sebagaimana dalam QS Muhammad ayat 33.

"Batasan masih bisa mendapati jemaah ini yang berbeda-beda lagi. Ada yg menyatakan bahwa mendapati takbiratul ihram bersama imam. Nah ini pandangan sebagian Ulama Syafi'i, Hanbali, Zhahiri," katanya, belum lama ini.

Selain itu, tambah Ustaz Mahyuddin, ada juga yang membatasi jika mendapati rakaat pertama bersama imam kendati takbiratul ihram sudah tertinggal. Hal ini pandangan mu'tamad Mazhab Hanbali.

"Atau bahkan ada juga yang membatasi jika masih mendapati salat berjemaah bersama imam, meski sesaat sebelum salam. Ini pandangan mu'tamad dalam Mazhab Syafi'i. Wallaahu a'lam," tambahnya. (B)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga