Ibu Kandung Digugat Pengacara Anaknya Gegara Lahan
Reporter Medan
Rabu, 07 Juni 2023 / 4:48 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Seorang anak, Halomoan Silitonga menggugat ibunya, Sanariah Boru Silalahi ke Pengadilan Negeri Medan atas jual beli lahan atau objek tanah yang berada di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara.
Akan tetapi, gugatan itu resmi dicabut dan pencabutan itu juga terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/6/2023) siang. Majelis hakim yang memimpikan jalannya persidangan itu adalah Oloan Silalahi.
"Jadi, karena gugatan ini telah dicabut oleh pihak penggugat, maka perkara ini akhirnya dihentikan," kata majelis hakim, Oloan Silalahi dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan.
Jan Silitonga yang merupakan anak dari tergugat ketika dikonfirmasi usai persidangan menyebutkan, langkah gugatan yang dilakukan oleh Halomoan itu adalah perbuatan yang aneh.
Baca Juga: Oknum Jaksa di Kejari Medan Dilapor ke Mahkamah Agung Soal Dugaan Tak Profesional
"Aneh sekali itu, orang tuanya sendiri digugatnya. Orang tua yang membesarkannya, tapi akhirnya digugatnya karena masalah tanah. Lihat ini orang tuanya sudah tua dan memakai kursi roda. Usianya sudah 90 tahun," ucapnya usai persidangan.
Diakuinya, lahan yang digugatnya itu merupak lahan milik orang tuanya. Di tahun 1974, saat itu usia Halomoan sekira 14 tahun.
"Jadi, dalam surat itu. Memang orang tua kami ini ada lahannya. Beli dari orang dan dibuatlah nama Halomoan. Tapi, itukan punya orang tua kami, bukan punya Halomoan. Jadi tidak pantas dia (Halomoan) mengatakan bahwa dia yang membeli lahan itu," kata Jan Silitonga.
Pria berusia 57 tahun itu mengaku, akan kembali menggugat Halomoan Silitonga dan melakukan upaya hukum lainnya untuk mendapatkan hak dan keadilan.
"Jadi, dia (Halomoan) siap-siap saja. Kami akan melakukan upaya hukum juga. Sudah jelas di tahun itu orang tua kami yang membeli lahan itu, kenapa digugatnya. Itu yang kami herannya," terangnya.
Selain itu, anak dari Sanariah Silalahi yang lainnya, Madison Silitonga, meminta agar Halomoan Silitonga segera sadar bahwa tanah itu milik orang tua.
"Jadi, ahli waris kami ada tujuh orang. Satu sudah meninggal dunia. Lahan itu milik orang tua, seharusnya Halomoan itu sadar. Itu aja kami minta," terangnya.
Terpisah, tim kuasa hukum Halomoan Silitonga, Romeo Tampubolon mengaku, gugatan itu dilakukan atas inisiatif dari tim pengacara.
"Jadi, gugatan nomor 361 resmi kami cabut karena ada pertimbangan untuk mencabut perkara ini. Untuk masalah gugatan diserahkan kepada kami dan siapa saja yang digugat, kami bekerja semaksimal mungkin. Bukan atas keinginan dari Halomoan atau klien kami," ucap Romeo Tampubolon.
Selain itu, Romeo mengaku, melakukan gugatan dikarenakan adanya surat Akta Notaris Nomor 4 Tahun 2004. Dalam akta itu, ada dua nama penjual dan pembeli yaitu bernama Sanariah dan Merismawati.
"Jadi, itulah sebabnya kami (tim hukum) melakukan gugatan yaitu penjual dan pembeli. Tapi, akhirnya gugatan itu kami cabut, atas permintaan dari Halomoan atau klien kami," tambahnya.
Selain itu, Romeo juga mengaku, kliennya dilaporkan oleh Merismawati (adik kandung Halomoan), karena dituduh melaksanakan penyerobotan lahan. Akan tetapi, Kamis besok akan dilakukan mediasi.
Padahal kata dia, di tahun 1974 lahan itu masih nama Halomoan Silitonga, bahkan tahun 2000 juga masih nama Halomoan.
Baca Juga: Pelajar Diduga Diancam dan Diperkosa Kini Hamil 5 Bulan, Polrestabes Medan Diminta Segera Bertindak
"Jadi sebenarnya kami ingin memfaktakan. Tapi berdasarkan pertimbangan yang matang, klien juga mengedepankan perdamaian. Dia tidak mau permasalahan ini sampai kepada anak cucu. Mudah-mudahan mediasi berjalan sempurna. Antara abang dan adik kembali bersatu. Karena mereka keluar dari perut yang sama," tuturnya.
Selanjutnya, Romeo juga menambahkan, gugatan yang dilakukan bukan tentang anak gugat ibu kandung atau karena anak kejam.
"Ini bukan tentang itu. Tapi ini tentang fakta hukum. Karena Sanariah menjual kepada Merismawati, artinya kalau Sanariah menjual kepada Merismawati, harusnya Halomoan selaku ahli waris itu harusnya mengetahui. Karena saat itu Halomoan sudah dewasa. Tapi, akhirnya klien kami tidak mempermasalahkan itu, sehingga akhirnya mencabut gugatannya. Klien kami ini cukup menyayangi keluarga, sehingga gugatan itu dicabut," terangnya.
Pantauan awak media dipersidangan, pihak tergugat Sanariah Boru Silalahi datang dengan mengganti kursi roda dan memakai baju biru. Tiga orang ahli waris juga hadir. Sedangkan pihak penggugat tidak hadir diwakili oleh pengacaranya. (A)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS