IKN Disebut Megaproyek Asing dan Menghina Akal Bangsa Indonesia

Fitrah Nugraha

Reporter

Senin, 24 Januari 2022  /  11:03 am

Desain Istana Kepresidenan Ibu Kota Baru. Foto: Repro Instagram

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara kini menuai polemik. Pro dan kontra pun berdatangan dari berbagai pihak, termasuk Sejarawan JJ Rizal.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, JJ Rizal menyebut bahwa dari referensi akademik IKN menimbulkan masalah serius terkait mental bangsa Indonesia.

Pasalnya, kata dia, IKN tersebut terlihat jelas merupakan megaproyek asing.

"Dari referensi akademiknya, saya membaca seluruh jiwa naskah itu. Di sana tergambar jelas IKN bukan saja proyek yang asing, melainkan menghina akal bangsa Indonesia," ujar JJ Rizal, dikutip dari Wartaekonomi, Senin (24/1/2022).

JJ Rizal menjelaskan, meski terlihat jelas dari proyek asing, namun rakyat Indonesia yang harus menanggung biaya IKN.

"Dan ajaibnya, masyarakat juga yang harus bayar proyek IKN tersebut," tegasnya.

Selain itu, JJ Rizal menilai megaproyek IKN menunjukkan seolah kewarasan bangsa Indonesia.

Olehnya itu, megaproyek IKN serta draft akademiknya perlu ditinjau kembali terkait kepentingan dan arti nama yang dipilih.

"Saya rasa naskah akademik IKN tidak ada satu pun referensinya dari produk akademik Indonesia," tutur dia.

Sebelumnya, penolakan soal IKN juga sempat disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022) lalu.

Baca Juga: Punya Tanah Warisan? Ini Cara Mengurus dan Syarat Pemecahan Sertifikatnya

Di mana, PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU) IKN menjadi UU.

Menurut anggota DPR Fraksi PKS, Suryadi Jaya P, penolakan RUU IKN karena memiliki dua pertimbangan utama. Yakni melihat dua aspek formil/prosedur/legalitas dan aspek materiil substansinya.

Baca Juga: SK Pensiun PNS Hilang atau Rusak? Begini Alur dan Syarat Penerbitan Ulang

"Biasanya kalau kita membahas UU tentu kita melihatnya dari dua aspek yang pertama dalam aspek formil prosedur aspek legalitas. Kemudian yang kedua adalah aspek materiil substansinya," ujar Suryadi dalam diskusi publik bertajuk "UU IKN, Untuk Siapa" Perspektif atas Substansi dan Proses Pembentukan UU IKN" secara virtual, Jumat (21/1/2022). (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali