SK Pensiun PNS Hilang atau Rusak? Begini Alur dan Syarat Penerbitan Ulang

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 24 Januari 2022
0 dilihat
SK Pensiun PNS Hilang atau Rusak? Begini Alur dan Syarat Penerbitan Ulang
Ilustrasi sejumlah PNS sedang antre. Foto: Repro liputan6.com

" Apabila SK pensiun hilang atau rusak, BKN memberikan cara penerbitan SK pensiun yang hilang atau rusak "

JAKARTA, TELISIK.ID – Pemerintah memberikan jaminan hari tua kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa pensiun. Yaitu melalui penerbitan SK pensiun.

Mengutip ojs.uma.ac.id, setiap PNS yang pensiun akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pensiun sebagai tanda bukti secara tertulis bahwa PNS tersebut telah mendapatkan hak pensiunnya.

SK Pensiun ini diperoleh setelah memenuhi kelengkapan administrasi dan melalui standar operasional prosedur yang berlaku.

Hanya saja, SK yang hanya selembar kertas ini bisa saja hilang atau tercecer, bahkan juga bisa rusak.

Apabila SK pensiun PNS hilang atau rusak maka jangan khawatir, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan cara penerbitan SK pensiun PNS yang hilang atau rusak.

Baca Juga: Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik Tahun Ini, Berikut Alasannya

Melansir okezone.com yang mengutip Instagram resmi bkngoidofficial, berikut alur menerbitkan SK pensiun PNS yang berdasarkan surat BKN 5232/B-HM.05.01/SD/D/2021:

  1. PNS yang bersangkutan melaporkan kehilangan/kerusakan SK pensiun ke PT Taspen/PT Asabri, dan membawa dua lembar fotokopi SK Pensiun.
  2. PT Taspen/Asabri mengesahkan 2 lembar fotocopy SK Pensiun dengan membubuhkan tandatangan dan stempel pada lembar depan. Kemudian PT Taspen/Asabri mengusulkan berkas tersebut ke BKN Cq, Direktorat Pensiun PNS dan pejabat negara.
  3. Setelah itu BKN, Direktorat Pensiun PNS dan pejabat negara mengesahkan 2 lembar fotocopy SK Pensiun dengan membubuhkan tandatangan dan stempel pada lembar belakang. Dan kemudian dikembalikan ke PT Taspen/Asabri.

Sebagai catatan, apabila tidak memiliki fotocopy SK Pensiun, maka pegawai dapat berkoordinasi ke PT Taspen/Asabri.

Baca Juga: SK JMSI Sebagai Konstituen Dewan Pers Diserahkan Hendry Bangun di Bandung

Apabila SK pensiun bukan diterbitkan oleh BKN maka pegawai bisa koordinasi kepada instansi yang telah menerbitkan SK tersebut. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali 

Baca Juga