KPK Sebut Putra Bontot Jokowi Kaesang Tak Wajib Laporkan Dugaan Gratifikasi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 05 September 2024
0 dilihat
KPK Sebut Putra Bontot Jokowi Kaesang Tak Wajib Laporkan Dugaan Gratifikasi
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: Repro Antara

" Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menegaskan bahwa Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menegaskan bahwa Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

Menurut Ghufron, hal ini karena Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara, sehingga aturan pelaporan gratifikasi tidak berlaku untuk dirinya.

Klarifikasi ini disampaikan di tengah maraknya perbincangan publik mengenai perjalanan Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, menggunakan jet pribadi saat berkunjung ke Amerika Serikat.

Ghufron menjelaskan bahwa undang-undang yang mengatur gratifikasi hanya berlaku bagi penyelenggara negara seperti bupati, gubernur, atau pejabat lainnya.

Baca Juga: KPK Warning KPU Soal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi

“Yang Anda tanyakan tadi, yang bersangkutan (Kaesang, red) bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron, seperti dilansir dari Antara, Kamis (5/9/2024).

Ia menambahkan, jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK. Lembaga tersebut kemudian akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah gratifikasi harus dirampas atau dikembalikan kepada penerima.

“Jadi, aturan itu hanya berlaku bagi penyelenggara negara, bukan untuk masyarakat umum seperti Kaesang,” tegas Ghufron.

KPK juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pembatalan atau penghentian klarifikasi atas dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep. Ghufron menjelaskan bahwa KPK tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

“Jadi, kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi dalam prosedur KPK, di Undang-Undang KPK sifatnya KPK itu pasif,” jelasnya.

Baca Juga: Kominfo Minta Tambahan Anggaran Rp 13,27 Triliun untuk Perawatan BTS 4G hingga Pindah ASN ke IKN

Ia juga menegaskan bahwa KPK hanya bertindak berdasarkan laporan dari pihak yang bersangkutan. Jika ada penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, mereka yang harus melaporkannya kepada KPK

Mengenai dugaan penggunaan jet pribadi oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Ghufron kembali menekankan bahwa KPK tidak berperan aktif dalam mencari atau mengejar laporan terkait dugaan gratifikasi.

KPK hanya akan bertindak jika ada laporan resmi dari penyelenggara negara yang bersangkutan.

“Misalnya, Anda bupati, Anda wali kota, itu Anda yang melapor kepada kami. Kami yang memeriksa, bukan kami yang mendatangi,” tegas Ghufron. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga