Deretan Smelter Nikel 2026 Belum Lunasi Utang, VDNI hingga GNI Masuk Proses PKPU
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 01 Juli 2026
0 dilihat
Sejumlah smelter nikel terafiliasi Jiangsu Delong menghadapi gugatan utang dan proses PKPU sepanjang tahun 2026. Foto: Instagram@GNI
" Sejumlah perusahaan smelter nikel yang terafiliasi dengan Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. tengah menghadapi proses hukum di Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sejumlah perusahaan smelter nikel yang terafiliasi dengan Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Ltd. tengah menghadapi proses hukum di Indonesia.
Perkara yang berjalan sepanjang 2026 meliputi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga gugatan wanprestasi yang diajukan oleh sejumlah kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Salah satu perusahaan yang sedang menjalani proses tersebut adalah PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst, GNI ditempatkan dalam status PKPU sementara selama paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan pada 19 Juni 2026.
Melansir Bloomberg Technoz, Rabu (1/7/2026), dari Permohonan tersebut diajukan oleh PT Pancaran Karya Shipping dan PT Pancaran Maritim Transportindo. Dalam mekanisme PKPU, perusahaan memperoleh penangguhan pembayaran utang sembari menjalani proses restrukturisasi yang diawasi pengadilan.
Selain menjalani PKPU, GNI juga menghadapi gugatan wanprestasi yang diajukan PT Sys Petrolindo Utama. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan belum dilunasinya kewajiban pembayaran berdasarkan lima invoice dengan nilai sekitar Rp 2,2 miliar.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menghukum GNI membayar sisa utang sebesar Rp 2,2 miliar beserta bunga keterlambatan 6 persen per tahun yang dihitung secara prorata hingga seluruh kewajiban diselesaikan.
Baca Juga: Harga Global Tertekan, Kuota Produksi Nikel Indonesia 2026 Dinaikan 360 Juta Ton
Penggugat juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap aset berupa tanah, bangunan pabrik, dan mesin smelter milik GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Selain GNI, PT Mazinger Nickel Industry (MNI) juga menjalani proses PKPU. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst atas permohonan Shaanxi Shanghua Hefeng Electric Power Engineering Co., Ltd. dan Shaanxi Yuyu Chengda Installation Engineering Co., Ltd.
Perkara MNI telah melalui sejumlah tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan legal standing, jawaban termohon, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan.
Masa PKPU sementara terhadap perusahaan itu juga telah beberapa kali diperpanjang, sedangkan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2026.
PT Mazinger Nickel Industry merupakan smelter berbasis teknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) yang memiliki kapasitas pengolahan bijih nikel sekitar 2,78 juta ton untuk menghasilkan nickel pig iron (NPI) berkadar 10 hingga 11 persen. Perusahaan tersebut berlokasi di Halmahera Utara, Maluku Utara.
Sementara itu, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) juga tengah menghadapi permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Lantra Hement Indonesia dan PT Ocean Bahari Maritime. Permohonan tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 130/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst sejak 5 Mei 2026.
Dalam permohonannya, kedua perusahaan meminta majelis hakim menetapkan VDNI dalam status PKPU sementara selama paling lama 45 hari. Mereka juga meminta tim pengurus memanggil debitur dan para kreditur untuk menghadiri sidang sesuai ketentuan yang berlaku.
VDNI beroperasi di Kawasan Industri Konawe, Sulawesi Tenggara, dan merupakan salah satu lini usaha Jiangsu Delong Nickel Industry Co. Selain berinvestasi di VDNI, grup tersebut juga memiliki investasi di PT Gunbuster Nickel Industry serta PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang juga beroperasi di Konawe.
Berikut deretan perusahaan smelter yang tercatat menghadapi proses hukum terkait utang di Indonesia sepanjang 2026:
PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), berstatus PKPU sementara dan menghadapi gugatan wanprestasi senilai Rp 2,2 miliar.
Baca Juga: ESDM Rem RKAB Nikel 2026 dan Kuota Produksi Tak Akan Diperlonggar, Ini Alasannya
PT Mazinger Nickel Industry (MNI), menjalani proses PKPU sementara dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada 10 Juli 2026.
PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), menghadapi permohonan PKPU yang diajukan dua perusahaan pemasok bahan bakar minyak.
PT Obsidian Stainless Steel (OSS), merupakan bagian dari investasi Jiangsu Delong di Indonesia, namun tidak disebut sedang menjalani proses PKPU dalam data perkara yang tersedia.
Jiangsu Delong sebelumnya dilaporkan menghadapi krisis keuangan sejak 2024. Pada 2025, salah satu krediturnya mengajukan permohonan restrukturisasi utang di pengadilan China. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian karena grup tersebut memiliki sejumlah investasi smelter nikel di Indonesia. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS