Punya Tanah Warisan? Ini Cara Mengurus dan Syarat Pemecahan Sertifikatnya
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Senin, 24 Januari 2022
0 dilihat
Untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah, seseorang harus pergi ke Kantor Pertanahan setempat agar bisa mengajukan permohonan. Foto: Repro fame.grid.id
" Mengurus tanah warisan dan memecah sertifikat kepemilikannya tak bisa dilakukan sendiri oleh seseorang yang memiliki haknya "
JAKARTA, TELISIK.ID - Salah satu aset yang seringkali diwariskan oleh orang tua atau keluarga kepada keluarga lainnya seperti anak cucu adalah tanah.
Mengutip cnnindonesia.com, tanah warisan atau disebut juga tanah girik merupakan aset yang perlu dilindungi dan diurus kepemilikannya.
Terlebih, jika tanah warisan yang dimiliki belum bersertifikat maka perlu didaftarkan ke kantor pertanahan setempat.
Melansir kompas.tv, mengurus tanah warisan dan memecah sertifikat kepemilikannya memang tak bisa dilakukan sendiri oleh seseorang atau keluarga yang memiliki haknya.
Prosesnya itu membutuhkan bantuan dari notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tapi juga bisa dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.
Adapun cara mengurus dan syarat pemecahan sertifikat tanah warisan itu telah diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melansir laman resmi PPID Kementerian ATR/BPN, berikut proses mengurus dan memecah sertifikat tanah warisan, beserta persyaratannya:
Proses mengurus tanah warisan
- Perlu diingat, untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan, seseorang harus pergi ke Kantor Pertanahan setempat agar bisa mengajukan permohonannya.
- Ajukan permohonan melalui loket pelayanan serta lampirkan dokumen-dokumen terkaitnya supaya dapat diperiksa oleh petugas
- Selanjutnya, beranjak ke loket pembayaran guna melunasi biaya pendaftaran tadi
- Jika pembayaran sudah lunas, petugas akan mulai memproses layanan dengan pengukuran tanah dan disaksikan secara langsung oleh pemohon
- Setelah tanah diukur dan digambar, petugas akan menerbitkan surat ukur untuk setiap bidang yang terpecah
- Tahap terakhir yakni pembukuan hak dan penertiban sertifikat tanah oleh Kantor Pertanahan
Persyaratan dokumen
Sebelum mengikuti proses di atas, pihak yang memohon pemecahan sertifikat tanah warisan perlu mempersiapkan sejumlah dokumen, baik sebagai persyaratan maupun keterangan.
1. Dokumen Persyaratan
- Formulir permohonan yang sudah terisi secara lengkap serta terdapat tanda tangan di atas materai dari pemohon atau kuasanya
- Surat kuasa, apabila ada pihak yang dikuasakan oleh pemohon
- Fotokopi identitas, yakni KTP dan KK, dari pemohon atau para ahli waris serta pihak yang dikuasakan
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas, khusus untuk badan hukum
- Sertifikat tanah yang asli
- Rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat
Baca Juga: Tarif Listrik Non Subsidi Bakal Naik Tahun Ini, Berikut Alasannya
2. Dokumen Keterangan
- Identitas diri
- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
- Alasan pemecahan
Waktu penyelesaian dan tarif
Sementara itu, Kantor Pertanahan biasanya membutuhkan waktu selama 15 hari kerja untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan yang dimohonkan.
Sedangkan, untuk biayanya sendiri akan dihitung oleh petugas berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan tanahnya.
Baca Juga: SK Pensiun PNS Hilang atau Rusak? Begini Alur dan Syarat Penerbitan Ulang
Selain itu, ada pula biaya pendaftaran proses pemecahan sertifikat tanah yang umumnya sebesar Rp 50.000 per bidang. (C)
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali