Revisi UU Terbaru, KPK Disebut Tak Punya Lagi Kewenangan Tangkap Bos BUMN Tersandung Kasus
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 05 Mei 2025
0 dilihat
Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut Revisi UU BUMN membtasi ruang gerak KPK. Foto: Repro Kompas.
" Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tertahan ketika menghadapi kasus korupsi di tubuh BUMN "

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tertahan ketika menghadapi kasus korupsi di tubuh BUMN. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, KPK tidak bisa lagi secara langsung menindak atau menangkap jajaran direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN yang terlibat kasus korupsi.
KPK tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk menangkap para petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini merupakan konsekuensi dari disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang mulai berlaku sejak 24 Februari 2025.
Dalam regulasi baru tersebut, terdapat perubahan mendasar yang berdampak langsung pada ruang lingkup kerja KPK. Pasal 9G Undang-Undang BUMN terbaru menyebutkan bahwa "anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."
Sementara itu, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, objek penindakan KPK adalah penyelenggara negara. Pasal 1 ayat (2) dalam UU KPK mendefinisikan penyelenggara negara sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, serta pejabat lain yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan penyelenggara negara.
Perbedaan definisi ini menimbulkan potensi kekosongan hukum dan membuat KPK harus melakukan penyesuaian terhadap langkah-langkah penegakan hukum terhadap oknum di BUMN yang terlibat korupsi.
Terkait hal ini, KPK memastikan akan melakukan kajian mendalam terhadap isi dari UU BUMN terbaru.
Baca Juga: Sepak Terjang Indra Iskandar: Sekjen DPR Status Tersangka KPK Belum Ditahan, Tilap Duit Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan
"Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, seperti dikutip dari Antara, Senin (5/5/2025).
Menurut Tessa, kajian terhadap Undang-Undang BUMN baru sangat penting dilakukan, mengingat adanya komitmen dari Presiden Prabowo Subianto untuk meminimalkan serta menghilangkan kebocoran anggaran.
Hal ini menjadi relevan dalam konteks penegakan hukum dan penguatan integritas di sektor BUMN.
Kajian yang dilakukan nantinya diharapkan dapat memberikan masukan konkret dari KPK kepada pemerintah, terutama menyangkut penyusunan dan perbaikan peraturan perundang-undangan di bidang pemberantasan korupsi.
Dengan begitu, KPK tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, tanpa melampaui batas kewenangannya.
"KPK merupakan pelaksana undang-undang. Dengan demikian, penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN dalam UU BUMN," tegas Tessa.
Ia menambahkan, bila merujuk pada regulasi saat ini, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak BUMN yang tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
"Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," jelas Tessa.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang BUMN menjadi Undang-Undang pada awal tahun 2025.
Baca Juga: Sosok dan Rincian Harta Kekayaan Tito Karnavian: Eks Kapolri Dilapor KPK, Disebut Korupsi Retret Kepala Daerah
Proses pembahasan dilakukan dalam beberapa tahap hingga akhirnya diundangkan secara resmi pada 24 Februari 2025.
Beberapa poin penting dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN antara lain terkait penguatan tata kelola perusahaan, pemisahan fungsi antara regulator dan operator, serta penegasan status hukum direksi dan komisaris BUMN sebagai bukan penyelenggara negara.
Akibat perubahan ini, KPK saat ini harus mempertimbangkan pendekatan hukum lain dalam menangani dugaan korupsi di lingkungan BUMN. Koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian atau kejaksaan kemungkinan besar akan menjadi opsi yang perlu ditempuh.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai rencana revisi atau evaluasi terhadap ketentuan Pasal 9G dalam UU BUMN baru. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS