Imigrasi Kendari Amankan WNA Palestina, Dipindahkan ke Rudenim Makassar
Reporter
Jumat, 04 September 2026 / 11:01 pm
Petugas Imigrasi Kendari bersama WNA Palestina setelah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar untuk penanganan lebih lanjut. Foto: Ist.
KENDARI, TELISIK.ID - Imigrasi Kendari mengamankan WNA Palestina berinisial K.I.A.E. dan memindahkannya ke Rudenim Makassar untuk penanganan lebih lanjut sesuai aturan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Palestina berinisial K.I.A.E. di salah satu perumahan yang berada dalam wilayah kerja kantor tersebut.
Pengamanan dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA tersebut di wilayah kerja Imigrasi Kendari.
Dalam proses pemeriksaan dan pendalaman, petugas menemukan bahwa K.I.A.E. masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan masa tinggal yang berlaku selama 30 hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, K.I.A.E. diketahui datang ke Indonesia dengan tujuan awal melakukan investasi usaha coffee shop. Namun, rencana investasi tersebut kemudian mengalami permasalahan.
Baca Juga: Maulid Nabi di SMKN 7 Kendari, Warga Sekolah Dalami Sejarah Perjalanan Rasulullah
Setelah menghadapi kendala dalam rencana investasinya, K.I.A.E. mengajukan permohonan sebagai pengungsi melalui United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Permohonan tersebut diketahui diurus secara mandiri oleh yang bersangkutan. Prosesnya meliputi pendaftaran, wawancara, hingga K.I.A.E. memperoleh dokumen UNHCR.
Hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan petugas kemudian menjadi dasar bagi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari dalam menentukan langkah penanganan terhadap WNA tersebut.
Penanganan dilakukan sesuai tugas dan fungsi keimigrasian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah proses pengamanan dan pemeriksaan, K.I.A.E. dipindahkan dan diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing akan terus dilakukan di seluruh wilayah kerja Imigrasi Kendari.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi Keimigrasian. Kami terus memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kendari dapat terpantau dan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Menurut Muhammad Novrian Jaya, pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing tetap mengedepankan profesionalitas, ketegasan, prinsip kemanusiaan, dan kepastian hukum.
“Dalam setiap pelaksanaan tugas, kami tetap mengedepankan profesionalitas, ketegasan, prinsip kemanusiaan, serta kepastian hukum,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat diperlukan untuk membantu jajaran Imigrasi melakukan pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.
Baca Juga: SMAN 2 Kendari Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dan Tanamkan Keteladanan Rasulullah pada Siswa
“Partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam membantu kami melakukan pengawasan keimigrasian. Apabila masyarakat mengetahui atau memperoleh informasi terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, kami mengimbau agar informasi tersebut dapat segera disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kendari melalui nomor aduan kami 08114001331 untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Pemindahan WNA Palestina tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari.
Kegiatan tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, melalui program “Imigrasi untuk Rakyat”.
Program tersebut mendorong jajaran Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum keimigrasian yang profesional dan humanis, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan pemindahan ke Rudenim Makassar, penanganan terhadap K.I.A.E. selanjutnya berada pada kewenangan instansi terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (D-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS