Bawa Badik dan Tahan Pengendara di Jembatan Teluk Kendari, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi

Hamlin, telisik indonesia
Jumat, 27 Juni 2025
0 dilihat
Bawa Badik dan Tahan Pengendara di Jembatan Teluk Kendari, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi
Kapolsek Kendari, AKP Andriyas Saroy (kiri), pelaku tindak pidana sajam inisial EHM (15) (tengah) dan barang bukti badik. Foto: Ist.

" Seorang pelajar pria berinisial EHM alias E (15), diamankan personel Polsek Kendari atas dugaan tindak pidana penguasaan senjata tajam (sajam) tanpa izin, Rabu (25/6/2025) lalu "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pelajar pria berinisial EHM alias E (15), diamankan personel Polsek Kendari atas dugaan tindak pidana penguasaan senjata tajam (sajam) tanpa izin, Rabu (25/6/2025) lalu.

Kapolsek Kendari, AKP Andriyas Saroy, menyatakan bahwa E tidak hanya membawa sajam, tetapi juga sempat menahan pengendara yang melintas di Jembatan Teluk Kendari, Jalan WR Supratman, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

"Sekitar pukul 13.30 Wita, personel yang sedang melaksanakan pengamanan pos pantau Jembatan Bahteramas, menerima informasi di sekitar jembatan terdapat seseorang yang sedang menahan beberapa kendaraan yang melintas di atas jembatan", ujar Andriyas kepada telisik.id, Jumat (27/6/2025).

Mendengar informasi tersebut, lanjut Andriyas, seketika petugas jaga langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan.

Baca Juga: Bertengkar dengan Pacar, Seorang Janda Nyaris Lompat dari Jembatan Teluk Kendari

Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap badan terhadap E, didapati sebilah badik yang ukuran panjangnya 10 centi meter.

"Sehingga pelaku dan badik yang dimiliki langsung diamankan ke Polsek Kendari untuk dilakukan proses hukum," jelas AKP Andriyas.

Baca Juga: Korban Pembacokan di Jembatan Teluk Kendari Harap Pelaku Ditangkap, Polisi: Sedang Proses

Atas perbuatannya, E diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan dan membawa senjata tajam atau senjata penusuk lainnya tanpa memiliki izin yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Saat ini terduga pelaku telah di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga