Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Buton Selatan Capai 95,5 Persen

Ali Iskandar Majid

Reporter

Jumat, 08 November 2024  /  6:45 pm

Sekda Buton Selatan, La Ode Budiman (kanan), saat menghadiri High Level Meeting di Aula Kantor Bupati Buton Selatan, Jumat (8/11/2024). Foto: Ali Iskandar Majid/telisik

BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Kabupaten Buton Selatan berhasil meraih predikat Pemda Digital setelah mencapai Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) sebesar 95,5 persen pada tahun 2024. Capaian ini menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Unit Sistem Pembayaran Bank Indonesia Sulawesi Tenggara, Danny Pardamean, mengatakan bahwa Buton Selatan mengalami kenaikan IETPD yang cukup signifikan, yaitu 17,3 persen dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 78,2 persen.

“Pada tahun 2024, IETPD Kabupaten Buton Selatan menempati urutan kedua tertinggi di Sulawesi Tenggara setelah Kabupaten Konawe Kepulauan,” ungkap Danny, dalam acara High Level Meeting yang digelar di Aula Kantor Bupati Buton Selatan, Jumat (8/11/2024). 

Baca Juga: 250 Pemilih Pemula di Baubau Belum Lakukan Perekaman E-KTP

Peningkatan ini, menurutnya, didorong oleh penerapan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan e-commerce sebagai kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah, serta upaya sosialisasi digitalisasi kepada masyarakat.

Sekda Buton Selatan, La Ode Budiman (tengah), saat menghadiri High Level Meeting di Aula Kantor Bupati Buton Selatan, Jumat (8/11/2024). Foto: Ali Iskandar Majid/telisik

 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buton Selatan, La Ode Safi’i, mengungkapkan bahwa meskipun capaian IETPD sudah sangat baik, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan angka tersebut dengan memenuhi beberapa rekomendasi yang menjadi bagian dari indikator penilaian.

“Saat ini Pemkab Buton Selatan telah menyelenggarakan High Level Meeting sebagai langkah nyata dalam pelaksanaan digitalisasi pembayaran nontunai,” kata Safi'i.

Untuk memenuhi aspek penilaian dari segi lingkungan strategis, Pemkab Buton Selatan telah menerapkan penggunaan kartu kredit daerah untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan transaksi yang berkaitan dengan kebutuhan daerah.

Menurut Safi'I, masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk memenuhi rekomendasi dalam penilaian IETPD, salah satunya adalah penambahan ATM dan agen bank sebagai kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Netralitas ASN di Muna Rawan, Bawaslu Perketat Pengawasan

Selain itu, penerbitan surat edaran untuk mendorong penggunaan QRIS oleh seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Buton Selatan juga menjadi salah satu langkah penting.

“Pembayaran secara nontunai sudah harus diterapkan, namun kami masih melakukannya secara bertahap,” ujar Safi'i.

Peningkatan IETPD ini merupakan langkah besar bagi Buton Selatan dalam mewujudkan digitalisasi pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat, sekaligus mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel. (B)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS