Ingin Punya Kendaraan, Bocah di Kendari Nekat Maling Motor

Andi May

Reporter

Jumat, 25 Maret 2022  /  3:42 pm

Bocah berinisial R (15) yang masih berstatus pelajar nekat maling motor karena ingin punya motor, Foto: Andi May/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang bocah yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) harus mendekam di jeruji akibat maling sebuah sepeda motor.

Bocah tersebut berinisial R (15), ia melakukan aksi pencurian dengan alasan ingin memiliki sebuah sepeda motor.

Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga menangkap bocah tersebut di Jalan Saranani, Kota Kendari, Rabu (23/3/2022).

Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman mengatakan, bocah tersebut melakukan aksinya saat pemilik sepeda motor lalai, tidak mencabut kunci dari sepeda motor, sehingga dibawa kabur oleh pelaku di Jalan Sakura, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, (5/3/2022) sekira pukul 13.00 Wita.

"Tersangka masih di bawah umur, melihat kunci masih tertancap di sepeda motor, timbulah niat tersangka untuk mengambil sepeda motor korban," ujar Salman, Jumat (25/3/2022).

Tidak sampai di situ, bocah tersebut juga mengubah warna motor menggunakan pilox.

Baca Juga: 4 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan di Wakumoro Ditangkap

"Motor tersebut berwarna merah, namun tersangka mengubah warnanya menjadi warna hitam," ungkapnya.

Selain itu, dari pengakuan tersangka, motor tersebut tidak akan dijual, melainkan untuk dimiliki.

"Motif melakukan pencurian untuk memiliki dan menggunakan sepeda motor sehari-hari," tuturnya.

Salman juga mengucapkan, bocah tersebut baru pertama kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa di Kendari Ditangkap Akibat Miliki Sabu

"Tersangka tinggal bersama neneknya di Kendari, orang tuanya berada di Makassar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, R (15) disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Subsider pasal 362 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mengingat pelaku masih di bawah umur, pihak kepolisian akan melakukan upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin