Pasutri Diduga Aniaya Dua Anak di Bawah Umur Belum Ditangkap

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 23 Maret 2023
0 dilihat
Pasutri Diduga Aniaya Dua Anak di Bawah Umur Belum Ditangkap
Kantor Polrestabes Medan tempat perkara dugaan penganiayaan ditangani. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Dua anak di bawah umur berinisial K dan N diduga dianiaya oleh S (35) dan istrinya MH (35) di Jalan Roso, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara "

MEDAN, TELISIK.ID - Dua anak di bawah umur berinisial K dan N diduga dianiaya oleh S (35) dan istrinya MH (35) di Jalan Roso, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Meski sudah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, polisi belum menangkap terduga pelaku. Bahkan belum ada penetapan tersangka.

Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Medan, Astuti Siregar mendesak agar Kapolrestabes Medan memberikan atensi atas kejadian tersebut serta mendesak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) untuk segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

Baca Juga: RS Bina Kasih Medan Diduga Lawan Keputusan Wali Kota Soal Upah Nakes

“Kapolrestabes Medan harus perintahkan Kasatreskrim untuk menangkap pelaku. Kejadian itu sudah hampir dua bulan berlalu. Tapi terduga pelaku belum juga ditangkap. Ini Kekerasan anak di bawah umur. Sangat tidak manusiawi," ucap Astuti Siregar, Kamis (23/3/2023).

Diceritakan Astuti, penganiayaan itu terjadi Selasa 14 Februari 2023 sekira pukul 6:30 WIB. Saat itu, korban hendak pergi ke sekolahnya.

"K hendak berangkat sekolah namun dicegat oleh terduga pelaku S di jalan, diintimidasi serta langsung dipukul oleh S. Selanjutnya S memasukkan tangannya ke mulut korban yang menyebabkan pipi bagian dalamnya menjadi robek," ungkapnya.

Keluarga korban juga melapor kepada PMII  Kota Medan, jika anak yang dipukuli oleh terduga pelaku dijemput paksa oleh oknum Polsek Deli Tua tanpa konfirmasi terhadap keluarga korban.

"Kalau benar kejadiannya seperti itu, kita juga akan giring penjemputan paksa oknum Polsek tersebut ke Divisi Propam Polda Sumatera Utara. Anak sudah dipukuli, kok main jemput paksa aja," tegas  Astuti.

Informasi yang dihimpun, K yang dianiaya langsung menelepon ayahnya, Ardiansyah untuk meminta pertolongan. Setibanya ayah, Ibu dan saudara perempuannya berinisial N di lokasi kejadian.

Selanjutnya, Ardiansyah langsung menanyakan perihal pemukulan tersebut. Bukan jawaban yang diterima, Ardiansyah justru langsung mendapat pukulan dari S yang membuat patah tulang hidung dan luka di bagian kepala.

Bukan itu saja, putrinya berinisial N (16)  juga dijambak dan dicakar oleh istri S berinisial MH. Sehingga leher, tangan dan kepala N mengalami luka yang cukup serius.

Baca Juga: Mahasiswa Minta Wali Kota Medan Tuntaskan Masalah Kemiskinan

"Jadi, korban dan terduga pelaku adalah bertetangga. Kami meminta polisi segera proses laporan korban, ini kasus terhadap anak di bawah umur," terangnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Tengku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi mengaku, laporan itu masih tahap penyelidikan.

"Laporan itu akan kami tindaklanjuti dan tangani dengan segera. Laporan ini masih tahapan penyelidikan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga