4 Tahun Buron, Pelaku Penganiayaan di Wakumoro Ditangkap
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 25 Maret 2022
0 dilihat
" Setelah 4 tahun 10 hari buron, ML akhirnya dibekuk tim Resmob Polres Muna yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Selasa (22/3/2022) "
MUNA, TELISIK.ID - Pelarian La ML (51), pelaku penganiayaan terhadap Darwin (46), warga Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, terhenti di tangan tim Resmob Polres Muna dan Polsek Parigi.
Setelah 4 tahun 10 hari buron, ML akhirnya dibekuk tim Resmob Polres Muna yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, Selasa (22/3/2022).
"Pelaku ditangkap di rumahnya," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, Jumat (25/3/2022).
Mulkaifin menerangkan, penganiayaan itu terjadi pada 4 Mei tahun 2017 lalu sekira pukul 20.00 Wita di rumah Darwin, di Lorong Mata Air Desa Wakumoro. Korban kala itu bersama istri dan anaknya tengah menonton TV. Tiba-tiba, muncul pelaku ML datang mempertanyakan penempatan patok batas antara tanahnya dan tanah korban.
Korban mengajak pelaku masuk ke rumah, namun ditolak. Karena tidak bisa menjelaskan secara rinci, tanpa melihat sertifikat, pelaku merasa emosi dan langsung mencabut parang di pinggang kirinya dan mengayunkannya ke arah korban dengan menggunakan tangan kanannya.
"Tebasan parang pelaku mengenai pinggang sebelah kiri korban yang mengakibatkan luka gores pada pinggang sebelah kiri," ungkapnya.
Baca Juga: Dikeroyok, Oknum Tentara di Baubau Terlibat Adu Jotos dengan Warga Sipil
Tak puas, pelaku kembali mengayunkan parangnya ke arah korban. Namun, parangnya berhasil direbut korban.
"Setelah parangnya direbut, pelaku loncat dari atas rumah dan menyuruh untuk melapor di polisi, kemudian melarikan diri," ungkapnya.
Sementara itu, KBO Reskrim, Ipda Nur Fajri menerangkan, motif pelaku melakukan penganiayaan itu, karena merasa emosi atas jawaban korban yang tidak memuaskan.
"Pelaku emosi dan nekat menganiaya korban," sebutnya.
Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri di Jayapura dengan alasan mencari pekerjaan. Setelah merasa aman, pelaku pulang kembali ke kampungnya.
Baca Juga: Kapolsek Towea Muna Ditikam Preman Kampung
"Pelaku kita tangkap di rumahnya, setelah pulang dari merantau," ujarnya.
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa sebuah parang dengan panjang kurang lebih 50 cm dan baju kaos pelaku yang sobek pada bagian pinggang sebelah kiri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan.
"Pelaku belum pernah menjalani hukuman," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali