Sempat Tak Mengaku, Pengedar Narkotika di Perak Surabaya Dibekuk Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 25 September 2022
0 dilihat
Sempat Tak Mengaku, Pengedar Narkotika di Perak Surabaya Dibekuk Polisi
Pengedar narkotika dan barang bukti yang diamankan polisi di wilayah Perak Surabaya. Foto: Ist

" Terduga pengedar sabu di kawasan Perak Surabaya diamankan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di rumahnya, di Jalan Klakah Rejo Gang Barokah Surabaya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Terduga pengedar sabu di kawasan Perak Surabaya diamankan Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di rumahnya, di Jalan Klakah Rejo Gang Barokah Surabaya. Pelaku berinisial GR (22) warga Surabaya dengan alamat sesuai saat penangkapan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfino Trisanto mengatakan, keberadaan tersangka sudah lama jadi incaran anggota sebagai pengedar.

"Yang bersangkutan ini selalu lolos saat akan dilakukan penangkapan. Lalu berkat adanya informasi masyarakat yang bersangkutan sedang ada di rumahnya," jelasnya di kantornya, Minggu (25/9/2022).

Atas informasi itu, kata Anton, anggota Satreskoba segera meluncur di rumah tersangka.

Baca Juga: Sudah Curi 5 Motor, Pria Ini Juga Ketahuan Gunakan Sabu

"Begitu sampai di rumah, semula tersangka berusaha tak mengakui kalau dirinya pengedar. Lalu dilakukan penggeledahan dan didapat barang bukti, maka yang bersangkutan tak bisa mengelak atas barang bukti sabu yang ditemukan anggota di rumahnya," jelasnya.

Sedangkan kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utario mengatakan, pasca penangkapan tersangka, pihaknya mengembangkan kasus tersebut mengingat tersangka ini mengaku sudah mengedarkan sabu yang dimilikinya ke sejumlah orang di wilayah Perak Surabaya.

"Kami komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami," jelasnya.

Baca Juga: Istri Lapor Polisi ke Propam, Diduga Selingkuh dengan Kepling

Dari penangkapan tersangka, kata Hendri, diamankan sejumlah barang bukti antara lain beberapa poket sabu, dan 24.500 obat keras warna putih berlogo LL, ponsel milik pelaku yang digunakan untuk transaksi.

Untuk pasal yang dijeratkan ke pelaku, dengan UU Psikotropika dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Bersangkutan juga kami jerat dengan pasal 98 (20) dan pasal 197 UU RI No 36 tentang Kesehatan," tandas Hendro. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga