Ini Besaran Zakat Fitrah di Kolaka

Muh. Sabil

Reporter Kolaka

Kamis, 22 April 2021  /  9:36 am

Kepala Baznas Kolaka, Hasdin. Foto: Muh. Sabil/Telisik

KOLAKA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah memutuskan besaran jumlah zakat fitrah tahun 1442 Hijriah atau 2021.

Mekanisme penetapan zakat fitrah khususnya di Kabupaten Kolaka dilakukan melalui rapat musyawarah dengan melibatkan instansi tertentu, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka, Baznas, unsur pemerintah daerah (Pemda), kemudian Kementerian Agama (Kemenag) Kolaka, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kolaka.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Baznas Kolaka, Hasdin saat ditemui Telisik.id di ruang kerjanya, Rabu (21/4/2021).

"Iya jadi penetapan zakat khususnya di Kolaka itu melibatkan beberapa unsur instansi seperti Baznas, pemerintah daerah, MUI Kolaka, kementerian agama, dan Dinas Perdagangan Kolaka", tandasnya.

Bahkan, ia menuturkan, untuk penentuan besaran zakat fitrah tahun ini, sebenarnya telah ditetapkan sejak 2 hari sebelum memasuki bulan puasa.

Kepada Telisik.id, Hasdin menjelaskan bahwa untuk jumlah zakat fitrah tahun ini terjadi penurunan.

Sementara, untuk edaran surat keputusan (SK) Bupati Kolaka rencana dilakukan dalam pekan ini, karena masih tahap proses menunggu penandatanganan dari bupati dan sekretaris daerah (Sekda) Kolaka.

Penetapan zakat fitrah di Kolaka tahun 2021 ditentukan berdasarkan pada 2 aspek. Pertama, makanan pokok, yang kedua dalam bentuk nomimal uang.

Untuk makanan pokok masyarakat di Kolaka terdapat 3 jenis, yaitu beras, jagung, dan sagu. Kemudian berdasarkan kesepakatan para ulama, makanan pokok dapat digantikan dengan uang.

Berdasarkan hasil kesepakatan, zakat fitrah di Kabupaten Kolaka ditetapkan sebesar Rp 28.000 per jiwa, atau beras 3,5 liter (2,5 kilogram). Jenis beras yang digunakan adalah beras dengan kualitas medium (beras pertengahan antara beras kualitas tinggi dan kualitas rendah).

Hal serupa berlaku pula pada makanan pokok jagung besarannya yaitu 3,5 liter (2,5 kilogram) atau uang Rp 24.500, dimana harga jagung Rp 7 ribu per liter.

Kemudian, jenis makanan pokok sagu ditentukan sebesar 3,5 kilogram atau uang Rp 17.500, untuk hitungan 1 kilogram sagu Rp 5 ribu.

Dibandingkan penetapan jumlah zakat fitrah tahun lalu sebesar Rp 30 ribu per jiwa, tahun ini jumlah zakat fitrah turun menjadi Rp 28 ribu per jiwa.

Baca Juga: Ini 8 Hal Makruh Dalam Puasa, dari Memandang Istri hingga Sikat Gigi

Hal tersebut menyesuaikan kondisi harga bahan pangan di pasaran khususnya beras yang sedang mengalami penurunan dikarenakan saat ini sedang memasuki musim panen padi.

Selain itu, kondisi pandemi COVID-19 yang belum juga berakhir menjadi salah satu alasan besaran zakat fitrah tahun 2021 ini turun.

"Yah kenapa tahun ini turun karena sekarang lagi masa panen para petani, sehingga harga bahan pokok beras di pasar sedang turun," terangnya.

"Termasuk karena sekarang masih pandemi, itu juga jadi pertimbangan kami pemerintah dalam menentukan jumlah besaran zakat tahun ini," tambahnya.

Baznas Kolaka selaku lembaga resmi pemerintah berfungsi mengelola zakat seperti proses pengumpulan, pendistribusian, dan pembuatan laporan zakat.

Akan tetapi, karena keterbatasan Baznas Kolaka dalam hal sumber daya manusia (SDM) dan dana, maka Baznas Kolaka mengambil kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu pengelolaan dan distribusi diserahkan langsung kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ), baik itu UPZ masjid, musala, serta sanggar surau, atau pun UPZ kelurahan/desa se-Kabupaten Kolaka.

"Yah untuk proses pengumpulan zakat, pengelolaannya, termasuk distribusi itu Baznas serahkan kepada unit pengumpul zakat (UPZ), baik itu UPZ masjid, UPZ musala, sanggar surau, atau kah UPZ kelurahan, UPZ desa," jelas Hasdin.

Sambungnya, untuk penyaluran zakat fitrah disarankan dilakukan segera setelah pengumpulan dan berakhir minimal 2 hari sebelum dimulainya waktu salat Idul Fitri 1442 H.

"Harapannya supaya ini zakat segera di salurkan kepada masyarakat yang berhak menerima, paling lambat 2 hari sebelum salat Idul Fitri," tutur mantan anggota DPRD Kolaka dua periode ini. (B)

Reporter: Muh. Sabil

Editor: Haerani Hambali

TOPICS