Ini Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Bombana Tahun 2023

Hir Abrianto

Reporter Bombana

Senin, 10 April 2023  /  4:43 pm

Baznas Bombana saat berbagi takjil puasa kepada masyarakat. Foto: Ist.

BOMBANA, TELISIK.ID - Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan ramadan.

Di Kabupaten Bombana, pemerintah telah mengatur besaran zakat yang harus dikeluarkan pada tahun 2023 atau 1444 Hijriah.

Asisten I Pemda Bombana, Rahman menerangkan, berdasarkan surat keputusan Bupati Bombana Nomor 311 Tahun 2023, pembayaran zakat terbagi atas dua kategori yakni beras dan jagung dengan banyak 3,5 liter setiap insan.

Kategori beras biasa Rp10.000 per liter x 3,5 liter berjumlah Rp35.000, beras kepala Rp12.000 x 3,5 liter berjumlah Rp42.000.

Baca Juga: Simak 5 Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Baca Juga: Pemkab Konawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1444 Hijriah

"Sementara untuk kategori jagung, Rp7.000 x 3,5 liter maka jumlah atau harganya adalah Rp24.000," ujar Rahman, Senin (10/4/2023).

Selain zakat fitrah, pemda juga mengatur pembayaran dan penyaluran infaq dan sedekah. Untuk infaq dan sedekah minimal Rp 5.000 per jiwa.

"Dana infaq dan sedekah ini akan dibagi menjadi 3 bagian yakni untuk Baznas kabupaten 50 persen, UPZ kecamatan 20 persen dan UPZ desa/kelurahan 30 persen yang dikelola dan disalurkan kepada yang berhak," kata Ketua Baznas Bombana, Syamsuddin. (B)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS