Ini Ketentuan Pemenang Pilkada untuk Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Muna Barat

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Jumat, 06 September 2024  /  2:02 pm

Pilkada Muna Barat hanya akan diikuti oleh satu pasang bapaslon. Sehingga bapaslon akan melawan kotak kosong pada saat pencoblosan. Foto: Putri Wulandari/Telisik

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Muna Barat hanya ada satu bapaslon tunggal. KPU Muna Barat membeberkan ketentuan untuk calon tunggal baik menang maupun kalah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa penentuan pasangan calon yang terpilih adalah yang memperoleh 50 persen suara sah. Hal ini menjadi syarat untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih nantinya.

Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan bahwa jika kotak kosong yang memiliki lebih banyak suara atau menang, maka dikembalikan ke pemerintah pusat sebagai pengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan pelayanan selama kurang lebih 5 tahun.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 54d tentang Pilkada bahwa jika calon tunggal melawan kotak kosong dan kotak kosong menang, maka paslon tunggal masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri di periode berikutnya.

Baca Juga: Soal Isu Lawan Kotak Kosong di Muna Barat, Begini Penjelasan KPU Sulawesi Tenggara

Baca Juga: Pilkada Potensi Lawan Kotak Kosong, Ini Penjelasan Ketua KPU Muna Barat

"Kita masih mengacu aturan lama, dan saat ini masih menunggu peraturan baru yang diatur di keputusan KPU," ujarnya, Jumat (6/9/2024).

Diberitakan sebelumnya, sejak dibukanya pendaftaran 27-29 Agustus 2024, dan setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran bakal pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat 2-4 September 2024, KPU menyatakan hingga pukul 23.59 Wita malam, hanya satu pasangan calon yang resmi mendaftar.

Untuk itu, KPU Muna Barat secara resmi menutup pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat sehingga Pilkada di Muna Barat hanya melahirkan satu pasangan calon tunggal yakni La Ode Darwin-Ali Basa. (C)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS