Soal Isu Lawan Kotak Kosong di Muna Barat, Begini Penjelasan KPU Sulawesi Tenggara

Erni Yanti, telisik indonesia
Sabtu, 31 Agustus 2024
0 dilihat
Soal Isu Lawan Kotak Kosong di Muna Barat, Begini Penjelasan KPU Sulawesi Tenggara
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin (kiri) dan Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril (kanan). Foto:Erni Yanti/Telisik

" Berdasarkan juknis dan PKPU, masa pendaftaran diperpanjang tiga hari jika masih masih ada bapaslon yang akan melakukan pendaftaran "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara memberi penjelasan berdasarkan aturan KPU, soal daerah yang berpotensi melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara Asril menyampaikan, sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 134 dan 135 terkait perpanjangan masa pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah di Pilkada 2024.

"Yang kejadian di Muna Barat itu, kalau berdasarkan ketentuan PKPU 8 Tahun 2024 pasal 134 dan 135 adalah apabila partai politik itu masih cukup di angka 10 persen untuk melakukan pencalonan, itu masih boleh," kata Asril.

Asril menyampaikan, melalui laporan KPU Kabupaten Muna Barat, saat ini baru satu Bapaslon yang melakukan pendaftaran.

Ia menyebut, berdasarkan juknis dan PKPU, masa pendaftaran diperpanjang tiga hari jika masih terdapat bapaslon yang akan melakukan pendaftaran.

Selain itu, partai politik pengusung yang mengikuti perpanjangan masa pendaftaran harus mencukupi 10 persen.

Baca Juga: Tak Ada Kotak Kosong, Dua Bapaslon Daftar di KPU Muna Barat

"Hanya kan yang saya belum tau ini apakah partai politiknya masih cukup10 persen atau tidak. Menyangkut tentang Muna Barat, kami masih mau bicarakan dengan teman-teman KPU provinsi terhadap kejadian di Mubar yang baru 1 pendaftarnya," kata Asril.

Sementara Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin, mengatakan hingga 29 Agustus 2024 pukul 23:59 di Kabupaten Muna Barat yang melakukan pendaftaran hanya satu bapaslon sehingga pendaftaran akan diperpanjang.

Kemudian setelah melakukan perpanjangan masa pendaftaran, akan dilakukan sosialisasi terkait pendaftaran bapaslon.

Namun setelah tiga hari masa perpanjangan hanya terdapat satu bapaslon, Tajudin mengatakan, pihaknya akan melakukan proses pemilihan dengan satu bapaslon.

“Masih menunggu hingga batas akhir pendaftaran. Saat ini baru bapaslon La Ode Darwin - Ali Basa yang resmi mendaftar,” jelas Tajudin.

Sebelumnya, LO Bapaslon Muhammad Fajar Hasan-AKBP (Purn) Wa Ode Saryna, mengonfirmasi jadwal registrasi di KPU Muna Barat, namun hingga berakhirnya masa pendaftaran, pasangan tersebut belum melakukan pendaftaran.

Saat dikonfirmasi, juru bicara AKBP (Purn) Wa Ode Saryna, Lasbar Alingkohan,  menyampaikan alasan menunda pendaftaran pencalonnya bersama Fajar Hasan ke KPU.

Baca Juga: Pilkada Potensi Lawan Kotak Kosong, Ini Penjelasan Ketua KPU Muna Barat

Lasbar Alingkohan mengatakan, tim masih menyiapkan beberapa dokumen persyaratan pencalonan sesuai yang telah ditetapkan oleh KPU.

Lasbar memastikan keseriusan bapaslon untuk mendaftar ke KPU sudah sangat maksimal. Dia pun mengatakan masih menunggu perpanjangan masa pendaftaran sambil melengkapi dokumen yang disyaratkan.

“Satu dua hari ini kejelasannya, kita lengkapi dulu semua syarat yang dibutuhkan di KPU,” ujar Lasbar, Kamis (29/8/2024) malam. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga