Pilkada Potensi Lawan Kotak Kosong, Ini Penjelasan Ketua KPU Muna Barat

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 26 Agustus 2024
0 dilihat
Pilkada Potensi Lawan Kotak Kosong, Ini Penjelasan Ketua KPU Muna Barat
Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin beri tanggapan terkait pilkada melawan kotak kosong. Foto: Ist.

" Pilkada Muna Barat berpotensi melawan kotak kosong, mengingat hingga saat ini baru satu bakal calon yang telah menerima rekomendasi dukungan dalam bentuk B1-KWK dari partai politik "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Muna Barat berpotensi melawan kotak kosong, mengingat hingga saat ini baru satu bakal calon yang telah menerima rekomendasi dukungan dalam bentuk B1-KWK, sebagai syarat dukungan partai politik untuk mendaftar di KPU pada 27-29 Agustus.

Diketahui, bakal calon Bupati Muna Barat, La Ode Darwin, saat ini sudah mengantongo rekomendasi B1-KWK dari 11 partai politik. Sedangkan bakal calon lainnya belum ada satu pun yang mengantongi rekomendasi partai politik dalam bentuk B1-KWK.

Untuk itu, Ketua KPU Muna Barat, La Tajudin mengatakan bahwa jika hanya satu pasangan calon yang mengikuti kontestasi politik, pemilihan hanya diperhadapkan dengan dua opsi yaitu memilih paslon atau kotak kosong.

Tajudin mengatakan, dalam pilkada melawan kotak kosong dilaksanakan dengan beberapa syarat dengan merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, salah satunya bila setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu paslon yang mendaftar.

Baca Juga: La Ode Darwin-Ali Basa Potensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Muna Barat

Selanjutnya, jika paslon tunggal tersebut lulus tahapan verifikasi, pilkada diselenggarakan dengan melawan kotak kosong. Paslon lalu dinyatakan menang apabila mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah. Adapun paslon dinyatakan kalah apabila kotak kosong yang mendapatkan suara melebihi persentase 50 persen.

Sesuai aturan mengenai perolehan suara pada daerah pemilihan yang hanya memiliki calon tunggal, sejauh ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, serta diatur pada PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga: DPC PDIP Muna Barat Optimis Menangkan La Ode Darwin-Ali Basa Meskipun Lawan Kotak Kosong

Ini juga termasuk jika kotak kosong memiliki suara lebih banyak dari pasangan calon tunggal dalam pilkada. Apabila perolehan suara pada kotak kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto pasangan calon, maka KPU daerah akan menetapkan pemilihan kembali pada pilkada serentak periode berikutnya.

Namun, saat ini pihaknya juga tetap menunggu regulasi ataupun juknis yang diturunkan oleh pimpinan tetapi untuk saat ini masih mempedomani ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Saat ini kami menunggu regulasi atau juknis terkait yang mengatur pada kondisi pilkada terjadi satu pasangan calon," ujarnya. (C)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga