Ini Respon Kepala Dinkes Muna Barat Soal Kasus Pengelolaan Anggaran

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Minggu, 07 April 2024  /  5:12 pm

Kadinkes Muna Barat, La Ode Mahajaya kaget atas pemberitaan terkait keluhan penunjukkan KPA. Foto: Ist.

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Sempat dimintai transportasi untuk mudik oleh oknum, Kepala Dinas Kesehatan Muna Barat, La Ode Mahajaya mengaku kaget tiba-tiba muncul berita terkait pengelolaan anggaran di OPD yang dipimpinnya.

La Ode Mahajaya mengaku, awalnya ada oknum yang datang ke kantornya untuk meminta bantuan transportasi dengan alasan untuk memulangkan adik dari oknum tersebut yang saat ini lagi menempuh pendidikan di Pulau Jawa.

Namun, saat itu ia tidak bisa membantu secara penuh karena keterbatasan dana, terlebih saat ini ia tidak mengelola keuangan karena sudah ada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tangani.

"Saat itu saya hanya memberikan keterangan karena saya tidak bisa membantu full atas permintaan orang tersebut karena saya posisinya bukan lagi sebagai KPA. Begitu maksudnya," bebernya, Minggu (7/4/2024).

Baca Juga: Penunjukan KPA di Dinas Kesehatan Muna Barat Dianggap Keliru, Ini Penjelasannya

Hal yang membuatnya paling terkejut karena membawa nama Pj Bupati Muna Barat dengan mengatakan telah melanggar aturan karena mengangkat Arif Ndaga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan.

Selanjutnya, untuk regulasi tentang pengelolaan anggaran itu ia tidak pernah menyebut dan tidak pernah terlintas untuk dimuat dalam berita.

Justru, kata dia, ia terbantu atas penunjukan sekretarisnya sebagai KPA, karena beban kerja bisa terbagi sehingga ia dapat fokus menjalankan program yang telah dicanangkan.

Untuk itu, ia berharap agar masalah ini tidak dibesar-besarkan karena hanya salah paham.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana Are menanggapi persoalan yang mencuat di publik terkait kepala dinas kesehatan menganggap sangat keliru penunjukkan KPA oleh Pj Bupati Muna Barat.

Padahal penunjukkan sekdis sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 4 huruf b ialah salah satu kewenangan bupati menetapkan KPA.

Hal ini juga diurai secara jelas dalam permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

"Hadirnya KPA dalam satu instansi tidak boleh dimaknai merampas kewenangan pengguna anggaran (PA)," ujar Kabag Hukum setda Muna Barat, Yuliana Are, Sabtu (6/4/2024).

Yuliana mengatakan, dengan kebijakan tersebut tanggung jawab PA justru diringankan dengan hadirnya KPA, sebab KPA hanya menyelenggarakan kewenangan PA yang itupun hanya sebagian, sehingga keliru jika ada pendapat yang mengatakan bahwa KPA melucuti kewenangan PA.

Selanjutnya, penunjukkan KPA tidak mengganggu posisi PA sebab kewenangan PA melekat secara ex officio atau karena jabatan kepala dinas.

Baca Juga: Bakal Calon Bupati Muna Barat La Ode Muhammad Amsar Daftar di PDIP

Sementara itu, Kabid anggaran dinas PPKAD, La Ode Hasanu mengatakan bahwa kepala dinas tetap PA di dinas kesehatan dan kewenangannya mengendalikan program administrasi keuangan daerah tidak diganggu.

Selain itu, penunjukkan KPA di dinas kesehatan bukan hanya terjadi saat ini tetapi tahun sebelumnya semua kepala bidang dijadikan KPA.

"Ada beberapa dinas yang dianggap memiliki beban kerja dan anggaran besar juga di KPA misalnya di Dinas PUPR, Diknas, Dinas Pertanian, dan dinas perikanan," pungkasnya.

Selanjutnya, Sekdis kesehatan, Arif Ndaga mengatakan dirinya sebagai KPA tidak mungkin mengambil seluruh kewenangan PA bahkan presentase kewenangan pengelolaan anggaran 70 persen dikelola oleh kepala dinas dan 30 persen dikelola KPA.

"Sifat KPA membantu PA," singkatnya. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS