Bawaslu dan Satpol PP Muna Turunkan Alat Peraga Sosialiasi Peserta Pemilu

Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 11 November 2023
0 dilihat
Bawaslu dan Satpol PP Muna Turunkan Alat Peraga Sosialiasi Peserta Pemilu
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Muna, Munarti, mendampingi Pol PP menurunkan APS yang menyerupai APK. Foto: Ist.

" Bawaslu Muna bersama Satuan Polisi Pamong Praja mulai melakukan penertiban alat peraga sosialiasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu "

MUNA, TELISIK.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan penertiban alat peraga sosialiasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu. Alat peraga kampanye yang menjamur di dalam kota diturunkan satu persatu, karena dinilai telah melanggar ketentuan.

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Muna, Munarti mengatakan, penertiban APS yang menyerupai APK dilakukan setelah pihaknya

mengeluarkan surat imbauan pencegahan di luar jadwal kepada partai politik peserta Pemilu.

Baca Juga: Biaya Pengamanan Pilkada Muna Barat Rp 5,2 Miliar

"Penurunan alat peraga itu dilakukan karena belum memasuki tahapan kampanye dan lokasi pemasangan dan ukurannya tidak sesuai ketentuan," kata Munarti, Sabtu (11/11/2023).

Dalam penertiban yang dilakukan sejak Jumat (10/11/2023), berjalan dengan lancar. Alat peraga yang telah diturunkan dimulai dari bundaran Kantor Bupati Muna hingga di Tugu Kuda Putih.

"Pembersihan alat peraga akan dilanjutkan hari Senin (13/11/2023)," sebutnya.

Untuk alat peraga di luar kota, pihaknya bersama Panwascam akan bersama-sama Pol PP sebagai eksekutor melakukan penertiban.

"Kita lakukan penertiban ini, karena belum memasuki tahapan kampanye," ujarnya.

Munarti mengapresiasi kinerja Satpol PP yang telah merespons untuk menertibkan APS yang melanggar ketentuan. Hal ini dilakukan untuk terciptanya pemilu yang nyaman, damai dan kondusif.

Ia juga mengimbau pada peserta pemilu agar mengikuti aturan main, sehingga dapat terhindar dari pelanggaran.

Sementara itu, Kabid Trantib Satpol PP, Muhidin menerangkan, penurunan alat peraga dilakukan dengan tidak merusak. Alat perata yang telah diturunkan diamankan di kantor.

Baca Juga: Jadi Pj Kades Wadolao, Camat Marobo Diberi Waktu Enam Bulan Siapkan Pilkades PAW

"Alat peraganya dalam kondisi aman. Bagi yang mau ambil, silakan ke kantor," terangnya.

Pria yang karib disapa Joko itu menerangkan, untuk penertiban alat peraga di luar kota, pihaknya telah menyiapkan personel yang di BKO-kan di setiap kecamatan.

"Kalau lokasinya tidak jauh dari kota, kita akan turun juga," tandasnya.

Sekedar diketahui, tahapan kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November mendatang. Untuk pemasangan APK, hanya boleh dilakukan di titik lokasi yang telah ditentukan KPU. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga