Penunjukan KPA di Dinas Kesehatan Muna Barat Dianggap Keliru, Ini Penjelasannya

Putri Wulandari, telisik indonesia
Sabtu, 06 April 2024
0 dilihat
Penunjukan KPA di Dinas Kesehatan Muna Barat Dianggap Keliru, Ini Penjelasannya
Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana Are memberi penjelasan terkait penunjukkan KPA di beberapa dinas. Foto: Ist.

" Dugaan pelanggaran aturan pengelolaan keuangan daerah di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna Barat mendapat respon dari Kabag Hukum Setda Muna Barat "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Dugaan pelanggaran aturan pengelolaan keuangan daerah di Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna Barat mendapat respon dari Kabag Hukum Setda Muna Barat.

Sebelumnya, ada dugaan pelanggaran aturan pengelolaan di Dinkes Muna Barat dianggap sangat keliru, sehingga hal ini menuai kontroversi.

Kepala Dinas Kesehatan Muna Barat, La Ode Mahajaya mengatakan, pengelolaan keuangan di dinasnya telah diambil alih oleh Sekretaris Dinas dan dianggap hal ini atas perintah Pj Bupati Muna Barat.

"Hal ini dinilai melanggar berbagai peraturan terkait pengelolaan keuangan daerah," ujarnya, Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga: Bakal Calon Bupati Muna Barat La Ode Muhammad Amsar Daftar di PDIP

Jika dilihat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala dinas memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan keuangan di lingkup dinasnya. Namun, dalam kasus ini, kewenangan tersebut diambil alih tanpa dasar yang jelas.

Hal ini juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan antara kepala dinas dan sekretaris dinas.

Serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat sesuai prosedur yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Setda Muna Barat, Yuliana Are, penunjukkan sekdis sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 4 huruf b ialah salah satu kewenangan bupati menetapkan KPA.

Hal ini juga diurai secara jelas dalam permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

"Hadirnya KPA dalam satu instansi tidak boleh dimaknai merampas kewenangan pengguna anggaran (PA)," ujar Kabag Hukum setda Muna Barat, Yuliana Are, Sabtu (6/4/2024).

Yuliana mengatakan, kebijakan ini membuat tanggung jawab PA justru diringankan dengan hadirnya KPA, sebab KPA hanya menyelenggarakan kewenangan PA itupun hanya sebagian, sehingga keliru jika ada pendapat yang mengatakan bahwa KPA melucuti kewenangan PA.

Penunjukkan KPA juga tidak mengganggu posisi PA, sebab kewenangan PA melekat secara ex officio atau karena jabatan kepala dinas.

Baca Juga: Ini Tanggapan PLN Terkait Pemadaman Listrik di Muna Barat

Sementara itu, Kabid Anggaran Dinas PPKAD, La Ode Hasanu mengatakan, kepala dinas tetap PA di dinas kesehatan dan kewenangannya mengendalikan program administrasi keuangan daerah tidak diganggu.

Selain itu, penunjukkan KPA di dinas kesehatan bukan hanya terjadi saat ini tetapi tahun sebelumnya semua kepala bidang dijadikan KPA.

"Ada beberapa dinas yang dianggap memiliki beban kerja dan anggaran besar juga di KPA, misalnya di Dinas PUPR, Diknas, Dinas Pertanian, dan dinas perikanan," pungkasnya.

Selanjutnya, Sekdis kesehatan, Arif Ndaga mengatakan, dirinya sebagai KPA tidak mungkin mengambil seluruh kewenangan PA bahkan presentase kewenangan pengelolaan anggaran 70 persen dikelola oleh kepala dinas dan 30 persen dikelola KPA.

"Sifat KPA membantu PA," singkatnya. (A)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga