Ratusan PPPK Guru Tahap II Terima SK, Gaji Dibebankan Daerah

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 07 Juni 2022
0 dilihat
Ratusan PPPK Guru Tahap II Terima SK, Gaji Dibebankan Daerah
PPPK guru menerima SK tugas yang diserahkan langsung oleh Bupati Bombana. Foto: Hir/Telisik

" Secara keseluruhan tahap I dan II, Pemda telah merekrut sebanyak 300 orang guru formasi PPPK "

BOMBANA, TELISIK.ID - Sebanyak 118 Guru Sekolah Dasar Formasi PPPK Tahap II akhirnya menerima SK penempatan sebagai guru di Bombana setelah bertahun-tahun mengabdikan diri sebagai pegawai hononer.

Bupati Bombana, Tafdil dalam keterangannya mengatakan, secara keseluruhan tahap I dan II, Pemda telah merekrut sebanyak 300 orang guru formasi PPPK.

Masa berlaku surat keputusan dengan status pegawai kontrak ini disebutnya hanya berlaku 3 tahun terhitung sejak penandatanganan yakni per tanggal 8 April 2022 dan akan berakhir pada tahun 2025 mendatang.

Dengan adannya PPPK di daerah, maka kebijakan pemerintah pusat tentang adanya penghapusan pegawai honorer tidak akan berpengaruh meski hadirnya PPPK juga ini menjadi beban alokasi keuangan daerah.

Kata Tafdil, awalnya gaji pegawai dengan formasi PPPK akan jadi beban anggaran dari pusat, namun pada akhirnya menjadi beban keuangan  daerah.

"Awanya PPPK ini akan digaji oleh pemerintah pusat. Tapi ternyata dikembalikan kepada daerah. Sehingga kuota kita menyesuaikan dengan APBD Bombana," jelasnya.

Dengan formasi yang ada saat ini, daerah perlu menyiapkan anggaran sebanyak kurang lebih Rp 14,4 milar untuk gaji PPPK selama setahun.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana berharap ratusan PPPK dapat bekerja maksimal untuk sama-sama meningkatkan indeks pendidikan Bombana.

Baca Juga: Lelaki di Gresik Nikahi Kambing yang Diberi Nama Sri Rahayu, Alasannya Mengejutkan

"Tahap II ini berjumlah 118 ditambah dengan kouta tahap I 182 orang, perlu kami ingatkan agar kembali bekerja dengan loyal, bekerja sesuai tugas yakni mengajar dengan baik di sekolah masing-masing mengingat masa kontrak kerja sesuai SK hanya berlaku tiga tahun saja dan bisa diperpanjang kalau hasil evaluasi kerja memenuhi syarat," ucap Tafdil di hadapan ratusan PPPK, Selasa (7/6/2022).

Zainal, Salah satu guru PPPK yang baru saja dilantik kepada Telisik.id mengatakan bahwa dirinya telah siap lahir batin menjalankan tugas yang diberikan oleh daerah. Kata Zainal, dirinya telah mengabdikan dirinya sebagai guru honorer selama 6 tahun.

Baca Juga: SMA 1 Kontunaga Disegel, Kasek Diminta Dicopot

"Alhamdhulillah kasihan, Sudah 6 tahun berjuang sebagai guru honor. Dengan adanya SK ini maka saya siap menjalankan tugas sebagaimana yang diberikan oleh daerah," singkatnya. (A)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga