Inspektorat Muna Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Ghonsume

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 22 Desember 2024  /  10:11 am

Kebun Desa Ghonsume yang menggunakan Dana Desa (DD). Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID – Inspektorat Muna mulai mendalami dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ghonsume, Kecamatan Duruka, pada kegiatan ketahanan pangan tahun 2023.

Berdasarkan laporan masyarakat, program ketahanan pangan Desa Ghonsume senilai Rp 119 juta diduga mengalami mark-up pada kegiatan perkebunan tanaman hortikultura (sayur-sayuran).

Setelah ditanami, lahan kebun milik masyarakat tersebut diambil alih, dan tanaman yang ditanam tidak dapat dinikmati. Kini, kebun tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Inspektur Muna, La Koanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan DD Ghonsume.

Ia juga menyatakan telah memerintahkan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga: Kades Laeya Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Dana Desa di Buton Utara, Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp 100 Juta

"Saat ini sedang dalam proses pendalaman," kata Koanto, Minggu (22/12/2024).

Koanto menegaskan, dalam melakukan pemeriksaan, pihaknya akan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Jika ditemukan adanya penyimpangan, pihaknya tidak segan-segan merekomendasikan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH).

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya. Semoga tidak ada masalah," ujarnya.

Baca Juga: Dana Desa Tepat Sasaran, Kades Kondongia Muna Diundang Ikut Kegiatan Village Head Benchmarking Program di China

Sementara itu, Plt. Bupati Muna, Bachrun Labuta, menegaskan bahwa ia tidak mentolerir tindakan korupsi dalam bentuk apapun.

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, ia menyerahkan sepenuhnya kepada APH untuk menindaklanjutinya.

"Kita tunggu saja hasil kerja Inspektorat," katanya singkat. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS