Kades Laeya Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Dana Desa di Buton Utara, Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp 100 Juta

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 02 Februari 2024
0 dilihat
Kades Laeya Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Dana Desa di Buton Utara, Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp 100 Juta
Suasana persidangan dugaan korupsi DD Laeya di Pengadilan Tipikor Kendari. Foto: Ist.

" Kades La Eya, La Ode Al, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa "

MUNA, TELISIK.ID - Dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, tahun 2022 sebesar Rp 477 juta, memasuki babak penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna menuntut terdakwa Kepala Desa (Kades) La Eya,  La Ode Al, 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 447 juta dengan ketentuan apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak sanggup membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

JPU Kejari Muna, Musrin Age menerangkan, dari bukti-bukti yang ada, JPU menyakini terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: JPU Kejari Muna Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Laeya Buton Utara

Baca Juga: 14 Saksi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kades Laeya Buton Utara

"Terdakwa diyakini terbukti bersalah dan dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta," kata Musrin Age, Jumat (2/2/2024).

Modus terdakwa dalam melakukan dugaan korupsi adalah tidak merealisasikan dan tidak mempertanggungjawabkan penggunaan DD pada beberapa item kegiatan pembangunan, honorarium, pengadaan bibit sapi, penyertaan modal BUMDes, penanggulangan bencana, belanja konsumsi dan penyelenggaraan informasi publik desa (baliho).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Arya Putra Negara menyampaikan, dengan telah dilakukannya pembacaan tuntutan oleh JPU, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pledoi pada 6 Februari mendatang. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga