Jaksa Kasus Novel Baswedan Meninggal Akibat COVID-19
Reporter
Selasa, 18 Agustus 2020 / 9:21 am
JAKARTA, TELISIK.ID - COVID-19 terus memakan korban. Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Noel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia akibat virus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang mengatakan bahwa Fedrik Adhar tutup usia setelah terpapar COVID-19, sebagaimana yang dilansir Kompas.com.
"Benar (meninggal karena COVID-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi Senin (17/8/2020) sore.
Diketahui, selain karena COVID-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.
Baca juga: Ini Syarat Punya Uang Baru Rp 75 Ribu
Ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.
Fedrik Adhar merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan.
Adapun Fedrik mengawali karier sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali