Janji Purbaya Melenceng, 2 Pekan THR PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Tak Cair
Reporter
Selasa, 03 Maret 2026 / 9:49 am
Dua pekan Ramadan berlalu, pencairan THR ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan yang dijanjikan Purbaya belum terealisasi. Foto. Foto: Repro Antara
JAKARTA, TELISIK.ID - Memasuki dua pekan Ramadan, tunjangan hari raya aparatur sipil negara belum cair meski pemerintah sebelumnya menjanjikan pembayaran dilakukan pada awal puasa.
Keterlambatan pencairan tunjangan hari raya kembali menjadi perhatian ribuan aparatur negara di berbagai daerah. Hingga awal pekan kedua bulan puasa, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta pensiunan belum menerima transfer dana sebagaimana pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut terjadi karena dasar hukum berupa Peraturan Presiden mengenai teknis pembayaran THR belum dirilis pemerintah pusat.
Tanpa regulasi tersebut, kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah belum dapat memproses pencairan anggaran kepada para penerima yang telah terdaftar dalam sistem penggajian.
Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan target penyaluran dilakukan lebih awal pada Ramadan tahun ini.
"Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," ujar Purbaya dalam acara Indonesian Economic Outlook yang diselenggarakan di Wisma Danantara, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Nominal THR PNS dan PPPK 2026 Disamakan, Begini Penjelasannya
Beberapa hari setelah itu, ia kembali menegaskan jadwal pencairan berada di rentang awal Ramadan.
"(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa," kata Purbaya di Kompleks Parlemen. Ia juga menyebut proses administrasi saat itu hampir rampung.
Namun hingga Selasa ini, belum ada pengumuman resmi terkait penerbitan aturan maupun jadwal transfer dana. Sejumlah satuan kerja di kementerian dan daerah mengaku masih menunggu petunjuk teknis sebelum melakukan pembayaran kepada pegawai masing-masing.
Berdasarkan skema yang digunakan pada periode sebelumnya, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.
ASN daerah memperoleh skema serupa yang disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah, sedangkan pensiunan menerima sebesar uang pensiun bulanan.
Purbaya juga pernah memaparkan kesiapan alokasi anggaran. Ia menyebut pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun ini. Dana tersebut dimasukkan dalam belanja pegawai yang bersifat rutin setiap tahun anggaran.
Baca Juga: Purbaya Cairkan THR ASN hingga TNI/Polri di Awal 2026, Cek Besarannya untuk Semua Golongan
Sebagai pembanding, pada tahun sebelumnya pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
"THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima," ujar Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025) tahun lalu.
Hingga berita ini ditulis, aparatur negara masih menunggu kepastian jadwal resmi pencairan dari pemerintah pusat. Informasi terbaru mengenai regulasi dan waktu pembayaran belum diumumkan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS