Jelang Penetapan Calon Wali Kota, KPU Kota Kendari Rekrut 3.750 KPPS

Nur Fauzia

Reporter

Minggu, 15 September 2024  /  9:28 pm

KPU Kota Kendari menggelar rakor pembentukan KPPS di Hotel Kubah 9. Foto:Nur Fauzia/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari telah memulai persiapan untuk pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Rapat koordinasi terkait hal ini digelar di Hotel Kubah 9 Kendari, Minggu (15/9/2024).

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, mengungkapkan bahwa pembentukan KPPS menjadi salah satu langkah penting menjelang penetapan pasangan calon dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 22 September 2024.

KPPS, yang akan dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan memerlukan pengawasan dan bantuan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“KPPS akan dibentuk oleh PPS, sementara PPK bertugas memonitor dan membantu proses pembentukannya. Kami memastikan bahwa perekrutan dilakukan sesuai pedoman teknis dan kriteria yang telah ditetapkan,” ujar Jumwal.

Baca Juga: Penghuni Perumahan Bumi Arum Kendari Mogok Bayar Cicilan, Tuntut Penyelesaian Sengketa Tanah

Dia menegaskan bahwa calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa kriteria penting, termasuk memiliki independensi, tidak tergabung dalam tim sukses pasangan calon tertentu, dan bukan anggota partai politik.

KPU juga akan menelusuri rekam jejak calon anggota KPPS, dan jika terbukti melanggar ketentuan, mereka akan diberhentikan.

Koordinasi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Mayarakat dan SDM KPU Kendari, Arwah, menjelaskan bahwa sebanyak 3.750 anggota KPPS akan direkrut untuk bertugas di 525 tempat pemungutan suara (TPS), yang terdiri dari 520 TPS umum dan 5 TPS khusus di Kota Kendari.

“Proses perekrutan akan melalui beberapa tahap, termasuk seleksi administrasi untuk memastikan bahwa calon anggota KPPS tidak terlibat dalam politik praktis. Kami akan memeriksa apakah mereka terdaftar dalam sistem politik, dan jika ya, mereka tidak akan diterima sebagai anggota KPPS,” jelas Arwah.

Baca Juga: DLHK Kendari Inisiasi Ubah Sampah Menjadi Produk Bernilai Ekonomis

Jika calon KPPS lolos seleksi administrasi, mereka juga akan mendapatkan tanggapan dari masyarakat mengenai latar belakang politik mereka.

Proses perekrutan dimulai dengan pengumuman pendaftaran dari 17 hingga 21 September, diikuti dengan pendaftaran yang berlangsung hingga 28 September. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS direncanakan pada 7 Oktober 2024.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sahinuddin, mengingatkan agar anggota PPS dan seluruh penyelenggara pemilu menjalankan tugas mereka sesuai dengan kode etik.

“Para penyelenggara pemilu harus bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu calon. Kami menekankan pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan prinsip etika, tanpa terlibat dalam politik praktis,” tegas Sahinuddin. (A)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS