Penghuni Perumahan Bumi Arum Kendari Mogok Bayar Cicilan, Tuntut Penyelesaian Sengketa Tanah
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 15 September 2024
0 dilihat
Perumahan Bumi Arum Kendari (kiri) dan site plant (kanan) diduga menjadi sengketa warga dengan pihak developer. Foto: Ist
" Sebanyak 56 penghuni Perumahan Bumi Arum di Jalan Leolopis, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, mengumumkan mogok membayar cicilan perumahan mereka "
KENDARI, TELISIK.ID – Sebanyak 56 penghuni Perumahan Bumi Arum di Jalan Leolopis, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, mengumumkan mogok membayar cicilan perumahan mereka.
Tindakan ini merupakan bentuk protes terhadap sengketa tanah yang melibatkan developer dan ahli waris, yang hingga kini belum juga diselesaikan.
Yusuf, salah satu penghuni perumahan, menjelaskan bahwa ia bersama warga lainnya telah berhenti membayar cicilan selama empat bulan terakhir. Ia menuntut kejelasan mengenai legalitas rumah yang mereka tempati sejak tahun 2018.
Baca Juga: DLHK Kendari Inisiasi Ubah Sampah Menjadi Produk Bernilai Ekonomis
“Kami berhenti membayar cicilan karena kami menuntut legalitas rumah yang sudah kami beli. Harapan kami, developer dan pihak bank (BSI) segera menyelesaikan sengketa tanah ini, karena itu adalah tanggung jawab mereka,” ujarnya, Minggu (14/9/2024).
Yusuf menegaskan bahwa dia akan melanjutkan pembayaran cicilan setelah masalah sengketa tanah tersebut terselesaikan. Sengketa ini melibatkan developer Kadek Sakra Astara dan ahli waris Sudarmanto, dan telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan atau solusi yang jelas.
Selain mogok bayar cicilan, warga juga telah menggelar aksi unjuk rasa di kantor BSI serta kediaman developer sebagai bentuk tekanan untuk penyelesaian sengketa tersebut.
“Kami sudah merasa tidak nyaman tinggal di perumahan ini. Warga yang terdampak tidak akan membayar cicilan sampai masalah ini benar-benar selesai,” tegas Yusuf.
Baca Juga: Ratusan Gen Z Nyatakan Siap Menangkan AJP-ASLI di Pilwali Kendari
Ancu, salah satu warga lainnya, menyebutkan bahwa ia sudah melakukan kredit perumahan sejak tahun 2017 dan menuntut agar pihak developer dan BSI segera menyelesaikan sengketa tanah.
“Kami sebagai warga terdampak harus diberikan kepastian hukum terkait sengketa tanah antara developer dan ahli waris. Masalah ini harus segera diselesaikan,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BSI maupun developer mengenai situasi ini. Telisik.id masih berupaya untuk melakukan konfirmasi dan mendapatkan pernyataan dari pihak-pihak yang terlibat. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS