Jelang Pilkada, Bawaslu Sultra Temukan 88 Pelanggaran
Reporter
Kamis, 17 September 2020 / 1:02 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra menemukan 88 jenis pelanggaran jelang Pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu merincikan 88 pelanggaran terbagi atas dua yakni temuan yang berjumlah 79 dan laporan yang berjumlah 9.
Sedangkan untuk wilayah Sultra lebih rinci ia menyebutkan, temuan pelanggaran paling banyak didapatkan di Wakatobi sebanyak 28 temuan dan untuk laporan Muna dengan 4 laporan.
Baca juga: Endang Belum Ajukan Pengunduran Diri, Rasyid Sudah
Sementara di kabupaten lainnya, Konawe Selatan, 7 temuan dan 2 laporan, Kabupaten Konawe Utara 19 laporan, Konawe Kepulauan 4 temuan, Kolaka Timur 3 temuan dan 1 laporan, Buton Utara 7 temuan, Muna 11 temuan dan 4 laporan, Kabupaten Wakatobi 28 temuan dan 2 laporan.
"Kategori pelanggarannya mulai dari pidana, administrasi, etik dan lainnya," ungkapnya, Rabu (16/9/2020).
Hamiruddin menambahkan, agar setiap kontestan maupun tim sukses memberikan contoh yang baik pada masyarakat dalam berkontestasi di Pilkada serentak 2020.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali