Jelang PSBB, 10 Kawasan Bersepeda di Jakarta Ditiadakan

Marwan Azis

Reporter Jakarta

Minggu, 13 September 2020  /  11:34 am

Salah satu jalur sepeda di Jakarta. Foto: Ist.

JAKARTA, TELISIK.ID - Jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  di Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan meniadakan kembali 10 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di 5 wilayah Kota Jakarta.

Pemberlakuan ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan penarikan rem darurat (Emergency Brake Policy) dengan menetapkan PSBB di ibu kota mulai 14 September 2020.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, hal tersebut diterapkan untuk menekan angka penularan COVID-19 yang semakin tinggi di Jakarta.

"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan. Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing," kata Syafrin di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Secara lebih khusus, Syafrin kembali menegaskan hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan. Tetap di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.

Baca juga: Pempus Beroposisi dengan Pemda DKI, Mantan Ketua MK: Aneh, Lucu dan Bahaya

"Hindari berkumpul atau kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," terangnya.

Adapun Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan ada di 10 lokasi sebagai berikut:

A. Jakarta Pusat :

a. Jl. Gajah Mada

b. Jl. Hayam Wuruk

c. Jl. Benyamin Sueb

B. Jakarta Barat :

a. Jl. Gajah Mada

b. Jl. Hayam Wuruk

C. Jakarta Utara :

a. Jl. Danau Sunter Selatan

b. Jl. Benyamin Sueb

D. Jakarta Timur :

a. Jl. Raya Raden Intan

b. Jl. KBT Sisi Utara

E. Jakarta Selatan :

a. Jl. Layang Non Toll Antasari.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

TOPICS