Jemaah Umrah Asal Indonesia Diduga Lecehkan Wanita Lebanon di Depan Ka'bah

Adinda Septia Putri

reporter

Senin, 23 Januari 2023  /  8:54 pm

Seorang jemaah umrah asal Indonesia diduga lakukan pelecehan seksual saat menjalani ibadah di depan Ka'bah. Foto: Suaramerdeka.com

MEKAH, TELISIK.ID - Seorang jemaah umrah asal Indonesia berinisial MS divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu rial atau sekitar Ro 250 juta oleh Pemerintah Arab Saudi, setelah dirinya diduga melakukan pelecehan seksual di Masjidil Haram.

Dikutip dari Bantennews.co.id, peristiwa pelecehan yang dilakukan MS yang juga warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan tersebut terjadi pada November 2022. Kala itu MS berangkat umrah melalui travel PT Annimah Bulaeng Wisata.

Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata, Nimawaty Natsir mengataka, MS tercatat sebagai jemaah umrah pada periode 3-15 November 2022. Namun, pada 10 November, pria berusia 26 tahun itu harus berhadapan dengan hukum.

Saat kejadian, MS bersama rombongan keluarga hendak mengunjungi Ka’bah untuk mencium hajar aswad. Di lokasi inilah kemudian terjadi pelecehan tersebut.

Baca Juga: Ratusan Calon Jemaah Umrah Kembali Batal Berangkat

“Jemaah tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Lebanon,” ujar Nimawaty dalam surat keterangannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Jumat 20 Januari 2023 lalu.

MS lantas diamankan oleh kepolisian di Saudi Arabia. Pihaknya, kata Nimawaty telah melakukan segala upaya untuk mendampingi dan juga melakukan koordinasi dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Saudi Arabia.

Sayangnya, upaya yang dilakukan gagal. MS harus menjalani proses hukum dan ditahan hingga kini. Berdasarkan putusan Pengadilan Saudi Arabia menetapkan MS dinyatakan terbukti bersalah dan mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual.

Bukti diperkuat dengan dua keterangan saksi petugas keamanan yang melihat secara langsung kejadian tersebut.

“Sehingga hakim menetapkan terdakwa divonis selama 2 tahun penjara dan denda sejumlah 50 ribu rial serta diberitakan di surat kabar lokal Mekkah dengan biaya ditanggung oleh terdakwa,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkap Juru Bicara Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Ajad Sudrajad.

“Saya sudah dapat info. (MS) dihukum dua tahun, denda 50 ribu rial dan hukuman ini akan diberitakan dalam surat kabar lokal. Biaya pemberitaannya itu akan dibebankan kepada terdakwa,” ujarnya.

Ajad menjelaskan, MS awalnya mengakui perbuatannya ke polisi Arab Saudi bahwa sudah melakukan pelecehan. Ia menempelkan badan dan tangannya saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram.

Keterangan itu terdakwa bantah saat di persidangan vonis. Namun, hakim tidak mempertimbangkan pernyataan tersebut. Hukuman diperberat dengan adanya keterangan dua personel pengamanan di Masjidil Haram. Mereka mengaku melihat MS menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon.

“Ada dua petugas keamanan Arab Saudi yang bertugas di Masjidil Haram tepatnya di tempat tawaf. Dua personel itu memberikan kesaksian bahwa dia melihat MS melakukan pelecehan terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya dari belakang,” jelas Ajad.

“Kemudian meletakkan tangannya di dada. Korban menjerit lalu ditangkaplah,” lanjutnya.

Sementara dilansir dari Cnnindonesia.com, keluarga MS menepis tuduhan Pemerintah Arab Saudi tersebut. Kakak MS, Rosmini mengatakan sang adik tak melakukan pelecehan seksual saat akan mencium batu Hajar Aswad.

Rosmini mengklaim adiknya dipaksa mengaku melakukan pelecehan seksual. Menurutnya, sang adik juga mendapat tindakan kekerasan dari pihak kepolisian di Arab Saudi saat proses interogasi.

"Dia sendiri juga bingung kok bisa dituduh melakukan pelecehan pada saat itu dia ingin hanya mencium Hajar Aswad," ujarnya.

Rosmini menerangkan, dirinya bersama MS beserta keluarga melakukan ibadah Umroh beberapa waktu lalu. Namun, Rosmini terpisah dengan rombongan keluarganya.

"Saya juga ada di Ka'bah waktu itu, cuman waktu adek saya mau cium Hajar Aswad kita berpisah, karena mau cium Hajar Aswad tidak bisa rombongan, susah. Jadi adek saya pergi sendiri saja," ujarnya.

MS, kata Rosmini, sempat minta izin ke ibunya sebelum pergi ke dekat Ka'bah untuk mencium Hajar Aswad. Ia pun meminta ibu, nenek dan adik bungsunya untuk menunggu di dekat Hijir Ismail.

"Wajar kan di depan Ka'bah kita berdesak-desakan namanya juga orang banyak. Adik saya ini juga tidak sadar apakah dia pegang perempuan atau tidak tiba-tiba begitu saja ada dua polisi menyeret dia ke tempat sepi," katanya.

Rosmini bersama suaminya menunggu rombongan keluarga termasuk MS di depan Makam Ibrahim sambil melaksanakan ibadah sunnah. Ia mengira MS diamankan polisi karena memakai kain terjahit dengan kain ihram.

"Tadinya saya pikir karena dia pakai celana dengan kain ihram," terangnya.

Setelah melaksanakan salat sunnah, Rosmini mendapat telepon memberitahu MS ditahan di kantor polisi. Ia sempat tidak percaya lantaran dirinya baru sekitar 10 menit berpisah dengan adiknya.

Baca Juga: 37.000 Calon Jemaah Umrah Kota Kendari Batal Berangkat

Rosmini lantas kembali ke hotel untuk mencari ustaz yang membimbingnya. Ia meminta tolong untuk mencari MS.

"Ustad sempat tidak percaya kalau MS ditangkap polisi di depan Ka'bah apalagi dia jemaah umroh, tapi saya tegaskan dia sempat kirim foto dan lokasi tapi jejak-jejaknya dihapus polisinya," katanya.

Ustaz tersebut, kata Rosmini, langsung membantu mencari keberadaan MS. Akhirnya ustaz tersebut mengetahui sang adik ditahan di kantor polisi dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.

Rosmini mengaku telah bertemu MS setelah empat hari ditahan. Dalam pertemuan itu, MS masih bingung dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS