Jewer Telinga Pelatih Biliar, Gubernur Sumut Dilapor Polisi

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Senin, 03 Januari 2022  /  2:58 pm

Ketgam : Pelatih Biliar, Khairuddin Aritonang (memakai penutup kepala) ketika berada Mapolda Sumut, bersama tim kuasa hukumnya. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi dilaporkan oleh Pelatih Biliar, Khairuddin Aritonang ke Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Senin (3/1/2022).

Mantan Pangkostrad ini diadukan oleh Khairuddin Aritonang alias Choki lantaran Gubernur Sumut itu enggan meminta maaf secara langsung dan terbuka, setelah menjewer dan mempermalukannya saat acara pemberian tali asih bagi atlet dan pelatih PON XX Papua, tepatnya di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Senin (27/12/2021), kemarin.

"Harapannya diproses dengan baik sehingga menimbulkan rasa keadilan bagi saya," kata Choki yang merupakan pelatih biliar dalam kegiatan PON XX di Papua.

Dia mengadukan Gubernur Sumut turut serta didampingi tim kuasa hukumnya, diantaranya Teguh Syuhada Lubis bersama Gumilar Nugroho.

Kemudian, Teguh Syuhada Lubis menyebut jika pihaknya telah melayangkan somasi ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Namun hingga saat ini tak kunjung ada menyampaikan permohonan maaf setelah mempermalukan Choki.

"Kami telah berikan somasi ke Gubernur Sumut dan berharap Pak Edy mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. Tapi sampai saat ini itu belum kami terima. Maka kita lanjut hari ini kami membuat laporan atas kejadian itu," ucap Teguh sambil memperlihatkan surat tanda terima laporan pengaduan bernomor STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut.

Sementara itu, Gumilar Nugroho menyampaikan, pihaknya masih percaya Polda Sumut dapat menangani laporan itu secara adil. Untuk bukti yang disertakan antara lain bukti rekaman video dan bukti somasi.

"Dan ada dua nama saksi yang kami diberikan. Kita harap Polisi dapat selesaikan masalah ini secara berkeadilan. Kita yakin negara kita negara hukum. Kami harap polisi dapat tangani kasus ini berkeadilan," ujarnya.

"Bapak Gubernur Sumut diadukan atau dilaporkan karena melakukan tindak pidana sesuai Pasal 310 Jo Pasal 315 KUHP," lanjutnya.

Ketika awak media mempertanyakan identitas saksi itu, kedua pengacara itu menyebut agar berkomunikasi dengan penyidik.

"Tidak baik jika kami sebutkan dua nama saksi itu, kami hanya berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Polda Sumut secara berkeadilan," terangnya.

Pejabat Sementara (PS) Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas), Bidang Humas Polda Sumut, Kompol Muridan ketika dikonfirmasi awak media mengenai pengaduan itu mengatakan akan segera menindaklanjutinya.

"Setiap laporan pengaduan dari pelapor atau masyarakat, pasti akan ditindaklanjuti. Akan tetapi, semuanya akan dipelajari terlebih dahulu, lalu dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk proses lanjutannya. Mohon bersabar ya," terangnya.

Baca Juga: Rumah Nelayan di Konawe Selatan Dibakar Warga Karena Diduga Punya Ilmu Parakang

Aksi Khoiruddin Aritonang dijewer dan diusir Gubernur Edy Rahmayadi saat acara pemberian tali asih bagi atlet dan pelatih PON XX di Papua di Aula Tengku Rizal Nurdin, beredar luas di media sosial.

Edy sedang memberikan kata sambutan di acara tersebut. Lalu Edy memanggil salah seorang peserta karena tidak tepuk tangan yaitu Choki, pelatih biliar untuk PON.

Gubernur Sumut memanggilnya naik ke atas panggung. Setelah tahu status Choki sebagai pelatih biliar, lalu dia dijewer.

"Pelatih tak tepuk tangan. Tak cocok jadi pelatih ini," kata Edy sambil menjewer pelatih biliar itu.

Baca Juga: Rumah Petani di Kupang Dilempar Sekelompok Orang, Motifnya Belum Diketahui

Terdengar tawa di antara hadirin. Namun sesaat kemudian suasana terdengar tegang. Dalam acara itu, Edy Rahmayadi meminta agar pelatih itu tak berada di dalam ruangan. Bahkan Edy juga menyebutnya sontoloyo dan tidak usah dipakai lagi. (A)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin