Perpanjangan Kontrak Setahun PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Sistem Kerja dan Peluang Kariernya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 05 Oktober 2025
0 dilihat
Perpanjangan Kontrak Setahun PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Sistem Kerja dan Peluang Kariernya
Pemerintah resmi menetapkan skema kerja fleksibel PPPK paruh waktu dengan kontrak tahunan yang bisa diperpanjang. Foto: Repro BNN.

" Peluang lebih luas bagi tenaga non-ASN yang belum sempat terakomodasi dalam seleksi CPNS dan PPPK penuh waktu "

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah baru pemerintah di tahun 2025 membuka peluang lebih luas bagi tenaga non-ASN yang belum sempat terakomodasi dalam seleksi CPNS dan PPPK penuh waktu.

Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah resmi memperkenalkan skema kerja PPPK paruh waktu, sebuah model fleksibel yang memungkinkan pegawai berkontribusi dalam waktu terbatas, namun tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kebijakan ini, pemerintah menekankan pentingnya efisiensi dan pemerataan kesempatan kerja di lingkungan instansi pemerintah.

Melansir dari Kompas, Minggu (5/10/2025), sistem kerja PPPK paruh waktu diatur agar selaras dengan kebutuhan organisasi, kapasitas anggaran, dan jenis pekerjaan di setiap instansi. Fleksibilitas menjadi kata kunci dari skema ini, dengan kontrak kerja selama satu tahun yang dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja tahunan.

Bagi pegawai yang menunjukkan kinerja baik, peluang terbuka lebar untuk melanjutkan kontrak atau bahkan naik status menjadi PPPK penuh waktu di tahun berikutnya.

Dengan begitu, mekanisme ini bukan sekadar solusi sementara, tetapi menjadi jalur pembinaan karier yang bertahap dan terukur.

Skema Kerja dan Evaluasi Kinerja

Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun. Dalam diktum ke-13 disebutkan bahwa masa perjanjian kerja dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dituangkan dalam perjanjian baru.

Artinya, pegawai dengan performa memuaskan dapat terus bekerja tanpa perlu melalui seleksi ulang, selama memenuhi standar produktivitas dan disiplin kerja yang ditentukan.

Jam kerja bagi PPPK paruh waktu tidak seragam. Pemerintah memberikan keleluasaan bagi instansi untuk menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik tugas masing-masing.

Beberapa instansi mungkin hanya membutuhkan kehadiran beberapa jam per hari, sementara lainnya menyesuaikan dengan jadwal tertentu dalam seminggu.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Tahap 3 Cair Lebih Cepat di 2025, Cek Tambahan Dana 100 Persen TPG

Kebijakan ini memungkinkan banyak tenaga profesional dan tenaga honorer tetap bisa mengabdi, meskipun dengan durasi kerja lebih singkat dari ASN penuh waktu.

Dengan status ASN, mereka tetap memperoleh jaminan sosial, perlindungan hukum, dan pengakuan profesional dalam kinerja pelayanan publik.

Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Seperti ASN lainnya, PPPK paruh waktu tunduk pada aturan kedisiplinan. Pemerintah menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan pemberhentian dari jabatan tersebut, di antaranya:

Daftar alasan pemberhentian PPPK paruh waktu:

1. Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.

2. Mengundurkan diri secara sukarela.

3. Mencapai batas usia pensiun.

4. Tidak berkinerja baik atau melakukan pelanggaran disiplin berat.

5. Meninggal dunia.

6. Terpidana dengan hukuman penjara minimal dua tahun.

7. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

8. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah ke instansi lain akan otomatis dianggap mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.

Sistem Penggajian dan Standar Upah Minimum

Satu hal yang juga diatur secara rinci dalam keputusan tersebut adalah soal penggajian. Pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu berhak menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN, atau minimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayahnya masing-masing.

Kisaran gaji PPPK paruh waktu di setiap daerah mengikuti standar UMP tahun 2025 sebagai berikut:

Pulau Sumatera:

Aceh: Rp 3.685.615

Sumatera Utara: Rp 2.992.595

Sumatera Barat: Rp 2.994.193

Sumatera Selatan: Rp 3.681.570

Kepulauan Riau: Rp 3.623.653

Riau: Rp 3.508.775

Lampung: Rp 2.893.069

Bengkulu: Rp 2.670.039

Jambi: Rp 3.234.533

Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Pulau Jawa:

Banten: Rp 2.905.119

DKI Jakarta: Rp 5.396.760

Jawa Barat: Rp 2.191.232

Jawa Tengah: Rp 2.169.348

Jawa Timur: Rp 2.305.984

DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

Pulau Kalimantan:

Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194

Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

Baca Juga: NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Tak Terbaca Mola BKN, Begini Solusinya

Pulau Sulawesi:

Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583

Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku:

Bali: Rp 2.996.560

NTT: Rp 2.328.969

NTB: Rp 2.602.931

Gorontalo: Rp 3.221.731

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Maluku: Rp 3.141.699

Papua:

Papua: Rp 4.285.848

Papua Barat: Rp 3.615.000

Papua Pegunungan: Rp 4.285.847

Papua Tengah: Rp 4.285.846

Papua Selatan: Rp 4.285.850

Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Dengan standar ini, meskipun belum sepenuhnya setara dengan PPPK penuh waktu, para pegawai paruh waktu tetap memiliki jaminan pendapatan yang layak dan stabil sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga