Perpanjangan Kontrak Setahun PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Sistem Kerja dan Peluang Kariernya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 05 Oktober 2025
0 dilihat
Pemerintah resmi menetapkan skema kerja fleksibel PPPK paruh waktu dengan kontrak tahunan yang bisa diperpanjang. Foto: Repro BNN.
" Peluang lebih luas bagi tenaga non-ASN yang belum sempat terakomodasi dalam seleksi CPNS dan PPPK penuh waktu "

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah baru pemerintah di tahun 2025 membuka peluang lebih luas bagi tenaga non-ASN yang belum sempat terakomodasi dalam seleksi CPNS dan PPPK penuh waktu.
Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah resmi memperkenalkan skema kerja PPPK paruh waktu, sebuah model fleksibel yang memungkinkan pegawai berkontribusi dalam waktu terbatas, namun tetap diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kebijakan ini, pemerintah menekankan pentingnya efisiensi dan pemerataan kesempatan kerja di lingkungan instansi pemerintah.
Melansir dari Kompas, Minggu (5/10/2025), sistem kerja PPPK paruh waktu diatur agar selaras dengan kebutuhan organisasi, kapasitas anggaran, dan jenis pekerjaan di setiap instansi. Fleksibilitas menjadi kata kunci dari skema ini, dengan kontrak kerja selama satu tahun yang dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja tahunan.
Bagi pegawai yang menunjukkan kinerja baik, peluang terbuka lebar untuk melanjutkan kontrak atau bahkan naik status menjadi PPPK penuh waktu di tahun berikutnya.
Dengan begitu, mekanisme ini bukan sekadar solusi sementara, tetapi menjadi jalur pembinaan karier yang bertahap dan terukur.
Skema Kerja dan Evaluasi Kinerja
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun. Dalam diktum ke-13 disebutkan bahwa masa perjanjian kerja dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dituangkan dalam perjanjian baru.
Artinya, pegawai dengan performa memuaskan dapat terus bekerja tanpa perlu melalui seleksi ulang, selama memenuhi standar produktivitas dan disiplin kerja yang ditentukan.
Jam kerja bagi PPPK paruh waktu tidak seragam. Pemerintah memberikan keleluasaan bagi instansi untuk menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik tugas masing-masing.
Beberapa instansi mungkin hanya membutuhkan kehadiran beberapa jam per hari, sementara lainnya menyesuaikan dengan jadwal tertentu dalam seminggu.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru ASN Tahap 3 Cair Lebih Cepat di 2025, Cek Tambahan Dana 100 Persen TPG
Kebijakan ini memungkinkan banyak tenaga profesional dan tenaga honorer tetap bisa mengabdi, meskipun dengan durasi kerja lebih singkat dari ASN penuh waktu.
Dengan status ASN, mereka tetap memperoleh jaminan sosial, perlindungan hukum, dan pengakuan profesional dalam kinerja pelayanan publik.
Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Seperti ASN lainnya, PPPK paruh waktu tunduk pada aturan kedisiplinan. Pemerintah menetapkan sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan pemberhentian dari jabatan tersebut, di antaranya:
Daftar alasan pemberhentian PPPK paruh waktu:
1. Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.
2. Mengundurkan diri secara sukarela.
3. Mencapai batas usia pensiun.
4. Tidak berkinerja baik atau melakukan pelanggaran disiplin berat.
5. Meninggal dunia.
6. Terpidana dengan hukuman penjara minimal dua tahun.
7. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
8. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah ke instansi lain akan otomatis dianggap mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.
Sistem Penggajian dan Standar Upah Minimum
Satu hal yang juga diatur secara rinci dalam keputusan tersebut adalah soal penggajian. Pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu berhak menerima upah paling sedikit setara dengan penghasilan saat menjadi pegawai non-ASN, atau minimal sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayahnya masing-masing.
Kisaran gaji PPPK paruh waktu di setiap daerah mengikuti standar UMP tahun 2025 sebagai berikut:
Pulau Sumatera:
Aceh: Rp 3.685.615
Sumatera Utara: Rp 2.992.595
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
Riau: Rp 3.508.775
Lampung: Rp 2.893.069
Bengkulu: Rp 2.670.039
Jambi: Rp 3.234.533
Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Pulau Jawa:
Banten: Rp 2.905.119
DKI Jakarta: Rp 5.396.760
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.348
Jawa Timur: Rp 2.305.984
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Pulau Kalimantan:
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Baca Juga: NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Tak Terbaca Mola BKN, Begini Solusinya
Pulau Sulawesi:
Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku:
Bali: Rp 2.996.560
NTT: Rp 2.328.969
NTB: Rp 2.602.931
Gorontalo: Rp 3.221.731
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Maluku: Rp 3.141.699
Papua:
Papua: Rp 4.285.848
Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
Papua Tengah: Rp 4.285.846
Papua Selatan: Rp 4.285.850
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Dengan standar ini, meskipun belum sepenuhnya setara dengan PPPK penuh waktu, para pegawai paruh waktu tetap memiliki jaminan pendapatan yang layak dan stabil sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS