Jokowi Beri Penghargaan pada 61 Penerima, Begini Persyaratan Tanda Jasa dan Kehormatan

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 12 Agustus 2024  /  7:26 pm

Puluhan Menteri dan Wamen dari Jokowi Bakal Menerima Tanda Jasa dan Kehormatan Jelang HUT RI ke-79. Foto: Repro Setneg.go.id

JAKARTA, TELISIK.ID - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyematkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada puluhan menteri dan wakil menteri.

Jokowi akan memberikan tanda jasa dan kehormatan kepada 23 orang menteri dan wakil menteri yang dinilai telah berperan aktif dalam Kabinet Kerja 2014-2019 dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.

Dikutip dari cnnindonesia.com, Senin (12/8/2024), total penerima penghargaan tahun ini mencapai 61 orang, termasuk pejabat lainnya yang turut membantu dalam berbagai bidang strategis.

“Daftar lengkap nama-nama menteri dan pejabat penerima tanda jasa dan kehormatan akan diumumkan kepada publik pada saat prosesi penyematan berlangsung,” ungkap Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Rapat Kabinet Perdana di IKN, Jokowi Sebut Kucuran Dana Investor di Luar APBN Rp 56 Triliun

Meski Jokowi sudah berkantor di IKN, tapi prosesi tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Istana Negara, Jakarta, pukul 16:30 WIB.

Jokowi akan secara langsung menyematkan penghargaan kepada para penerima dan ahli waris dari penerima yang telah meninggal dunia.

Penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan ini merupakan tradisi yang dilakukan dua kali dalam setahun oleh pemerintah Indonesia. Biasanya, penyematan dilakukan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI dan Hari Pahlawan.

Pada peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun lalu, pemberian tanda kehormatan sempat menjadi sorotan publik ketika Jokowi memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana kepada Ibu Negara, Iriana Jokowi.

Selain itu, pada peringatan Hari Pahlawan 2023, Jokowi juga memberikan tanda kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA), Giovanni Vincenzo Infantino.

Mengutip dari setneg.go.id, tanda jasa dan tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden RI dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tanda jasa diberikan kepada individu yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara.

Tanda jasa tersebut berupa medali yang terdiri dari Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian.

Adapun persyaratan umum untuk memperoleh tanda jasa meliputi warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, penerima tanda jasa harus memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

Baca Juga: AI dalam Penertiban BBM Subsidi Disebut Hemat Anggaran Negara hingga Rp 50 Triliun

Syarat khusus untuk menerima Medali Kepeloporan mencakup jasa dan prestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan bidang lainnya.

Selain itu, penerima Medali Kepeloporan juga bisa berasal dari mereka yang berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mereka yang menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.

Untuk Medali Kejayaan, penghargaan ini diberikan kepada individu yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan bidang lainnya.

Sementara itu, Medali Perdamaian diberikan kepada mereka yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan persaudaraan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS