Jokowi Resmi Pecat dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari, Ini Prediksi Calon Penggantinya

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 10 Juli 2024  /  1:55 pm

Hasyim Asy'ari telah resmi diberhentikan, dan terdapat beberapa nama calon penggantinya. Foto: Repro tribunnews.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo secara resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai anggota sekaligus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat. Terdapat beberapa nama calon kuat pengganti yang mencuat ke permukaan.

Pemberhentian ini dilakukan karena Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut tertuang dalam Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan keputusan ini melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (10/7/2024), seperti dilansir dari cnnindonesia.com.

DKPP memutuskan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran etik terkait kasus asusila. Pelanggaran tersebut adalah kekerasan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Keputusan DKPP menyatakan Hasyim harus dicopot sebagai anggota dan Ketua KPU.

KPU telah menindaklanjuti putusan DKPP dengan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Penunjukan Afif berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh para komisioner KPU di Jakarta pada Kamis (4/7/2024). Afif akan menjabat hingga terpilihnya ketua definitif.

Baca Juga: Akal Bulus Hasyim Asy'Ari Ubah Aturan Nikah, Sedari Awal Incar Anggota PPLN Den Haag

Sejalan dengan itu, mengutip,  liputan6.com, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyatakan, pengganti Hasyim akan diambil dari calon komisioner KPU nomor urut berikutnya yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan pada tahun 2022. Nama yang disebut-sebut adalah Iffa Rosita. Selain Iffa, beberapa calon lain juga disebut berpotensi menggantikan posisi Hasyim.

Calon komisioner KPU urutan 8 sampai 14 mencakup Viryan, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iwan Rompo Banne, Yessy Yatty Momongan, dan Muchamad Ali Safa'at. Pengganti Hasyim akan dipilih berdasarkan urutan tersebut, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terima Kasih Diberhentikan DKPP, Korban Asusila Akui Puas

Guspardi menambahkan bahwa tindakan Hasyim sangat memalukan dan mencoreng nama baik lembaga. Ke depannya, KPU diharapkan bisa memulihkan kembali nama baik dan kepercayaan publik. Pergantian Ketua KPU tidak memerlukan pembentukan panitia seleksi ulang, karena sudah ada mekanisme yang diatur undang-undang.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan, pergantian Ketua KPU dapat langsung dilakukan berdasarkan nomor urut pansel yang ada. Hal ini memudahkan proses pergantian tanpa perlu melalui seleksi ulang. Nama pengganti Hasyim akan diambil dari daftar nomor urut pansel yang telah ada. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS