Jokowi Teken PP Baru: ASN Dipecat jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 15 September 2021
0 dilihat
Jokowi Teken PP Baru: ASN Dipecat jika Bolos Kerja 10 Hari Berturut-turut
Sejumlah ASN mengikuti upacara. Foto: Repro tribunnews.com

" Sanksi pemberhentian termasuk kategori sanksi disiplin berat. Hukuman itu dijatuhkan bagi ASN yang absen tanpa alasan sah. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diberhentikan jika tidak masuk kerja dan menaati aturan jam kerja.

Dilansir dari cnnindonesia.com, sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden RI Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

Sanksi pemberhentian termasuk kategori sanksi disiplin berat. Hukuman itu dijatuhkan bagi ASN yang absen tanpa alasan sah.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," bunyi pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Para abdi negara juga bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat.

Sanksi berat lainnya adalah penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) berlaku bagi pelanggaran sedang. Pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun.

Baca juga: Antisipasi Varian Baru COVID-19, Pemerintah Perketat Seluruh Pintu Masuk Negara

Baca juga: WNI Eks Pengungsi Timor Timur di Belu Dapat Bantuan Rumah Layak Huni

Selain itu, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk ASN yang bolos 14-16 hari setahun. Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

ASN yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan ke ASN yang bolos 4-7 hari setahun. Adapun ASN yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji kepada abdi negara itu.

"PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,'' bunyi pasal 15 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2021.

Dikutip dari okezone.com, berikut selengkapnya:

1. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 – 24 hari kerja dalam setahun akan dikenakan penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

2. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 – 27 hari kerja dalam setahun akan dikenakan pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

3. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

4. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga