Jokowi Mulai Cemas pada Grab-Gojek, Ini Daftar Negara Sudah Stop Operasinya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 20 September 2024
0 dilihat
Jokowi Mulai Cemas pada Grab-Gojek, Ini Daftar Negara Sudah Stop Operasinya
Perusahaan teknologi besar seperti Gojek dan Grab, yang sudah menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi Indonesia. Foto: Repro Antara

" Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai memperingatkan tentang tren ekonomi serabutan atau gig economy, terutama terkait sistem kerja berbasis kontrak jangka pendek "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai memperingatkan tentang tren ekonomi serabutan atau gig economy, terutama terkait sistem kerja berbasis kontrak jangka pendek.

Jokowi menyampaikan kekhawatirannya bahwa gig economy, yang kini semakin marak digunakan oleh perusahaan teknologi seperti Grab dan Gojek, dapat berdampak negatif pada kesejahteraan pekerja jangka panjang di Indonesia.

Menurut Jokowi, jika tidak dikelola dengan baik, tren ini bisa menjadi masalah serius bagi pekerja. Banyak perusahaan yang memanfaatkan sistem gig economy untuk mengurangi risiko ekonomi dengan merekrut pekerja kontrak jangka pendek.

Hal ini dinilai berpotensi mengabaikan hak-hak pekerja yang seharusnya mereka dapatkan, seperti tunjangan dan jaminan sosial.

“Gig economy, hati-hati ini. Ekonomi serabutan, ekonomi paruh waktu. Kalau tidak dikelola baik ini akan jadi tren,” ujar Jokowi dalam pembukaan Kongres ISEI dan Seminar Nasional di Surakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (20/9/2024).

Menurutnya, perusahaan akan lebih cenderung menggunakan tenaga kerja lepas dan freelancer karena dinilai lebih efisien dalam mengurangi risiko ketidakpastian ekonomi global.

Baca Juga: Distop di Era Megawati-SBY, Kran Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka Jokowi: Beda Loh Itu Sedimen

Jokowi juga menambahkan bahwa kecenderungan perusahaan untuk memilih pekerja dengan kontrak jangka pendek dapat mengabaikan hak-hak dasar mereka.

Kesejahteraan pekerja tidak hanya harus diperhatikan dalam jangka pendek, tetapi juga dalam jangka panjang, sehingga para pekerja tetap terlindungi oleh berbagai kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan.

Dalam praktiknya, salah satu contoh nyata dari sistem gig economy ini adalah pengemudi ojek online seperti Gojek dan Grab. Perusahaan sering kali menyebut pengemudi mereka sebagai mitra, bukan sebagai karyawan.

Status mitra ini memberikan fleksibilitas dalam jam kerja dan penghasilan, tetapi pada saat yang sama, para mitra ini tidak mendapatkan hak-hak karyawan penuh seperti tunjangan kesehatan atau tunjangan hari raya.

Jokowi tidak sendiri dalam mempermasalahkan status mitra ini. Beberapa negara sudah mulai melarang sistem ini dan memaksa perusahaan untuk mengakui pengemudi ojek online sebagai karyawan.

Telisikers, berikut adalah lima negara yang telah menghentikan sistem mitra dan mewajibkan pengemudi ojek online diakui sebagai karyawan dengan hak-hak yang setara:

1. Inggris

Pada tahun 2021, Mahkamah Agung Inggris memutuskan bahwa pengemudi Uber bukanlah pekerja independen, tetapi harus dianggap sebagai karyawan penuh. Putusan ini mewajibkan Uber memberikan hak-hak dasar kepada pengemudi, termasuk hak cuti dengan tanggungan dan upah minimum.

Keputusan ini diambil setelah pengadilan menilai bahwa kontrak yang diberikan kepada pengemudi hanya dibuat untuk menghindari tanggung jawab perusahaan.

2. Swiss

Pengadilan Swiss juga mengambil keputusan serupa, menyatakan bahwa Uber bukanlah perantara antara pengemudi dan pelanggan, tetapi memiliki kontrol penuh atas tarif dan aktivitas pengemudi.

Oleh karena itu, pengemudi harus diakui sebagai karyawan dan diberikan tunjangan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan Swiss.

Baca Juga: Sosok Tunadaksa Fatia Nur Azzahra Cumlaude dengan IPK 3,56: Dibully saat Kecil Kini jadi Calon Polwan

3. Belanda

Di Belanda, pengadilan Amsterdam menyatakan bahwa pengemudi Uber harus diakui sebagai karyawan dan memiliki hak-hak yang sama seperti pekerja lainnya.

Label "mitra" yang diberikan kepada pengemudi dianggap hanya di atas kertas dan tidak sesuai dengan realitas hubungan kerja yang ada.

4. Malaysia

Air Asia di Malaysia telah mengambil langkah lebih maju dengan memberikan hak-hak karyawan penuh kepada pengemudi layanan transportasi mereka.

Pengemudi mendapatkan gaji bulanan tetap sebesar RM 3.000 (sekitar Rp 10 juta), serta tunjangan lainnya seperti jaminan hari tua, asuransi kecelakaan kerja, dan tunjangan kesehatan.

5. Spanyol

Di Spanyol, perusahaan seperti Deliveroo dan Uber Eats dipaksa menganggap pengemudi mereka sebagai karyawan dan memberikan hak-hak yang sama seperti pekerja lainnya, termasuk gaji dan tunjangan yang setara.

Keputusan ini diambil setelah banyak keluhan mengenai kondisi kerja yang tidak adil di sektor layanan on-demand. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga