JPU Siapkan 15 Saksi untuk Sidang Perdana Pemeriksaan Saksi Nahwa Umar
Reporter
Kamis, 05 Juni 2025 / 8:18 am
Jaksa Penuntut Umum, Asnadi Hidayat Tawulo, dalam kasus dugaan korupsi mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar. Foto: R Anugrah/Telisik.
KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, sedang mempersiapkan 15 orang saksi dari pihak rekanan untuk dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi perdana yang akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU, Asnadi Hidayat Tawulo, usai majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum Nahwa Umar dalam sidang yang berlangsung Rabu (4/6/2025) kemarin.
"Alhamdulillah, eksepsi dari penasihat hukum itu ditolak keseluruhan kan. Jadi persiapan kami untuk memanggil lagi saksi-saksi yang akan kami siapkan di persidangan," ujar Asnadi kepada telisik.id usai menjalani sidang, Rabu (4/6/2025).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan secara terbuka identitas para saksi karena pertimbangan strategi hukum dan perlindungan saksi. Namun dipastikan bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang pertama pemeriksaan saksi berasal dari pihak rekanan.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Lanjut ke Pemeriksaan Saksi
"Kemungkinan pada sidang pemeriksaan saksi yang pertama itu kami akan siapkan saksi 15 orang. Ini saksi-saksi dari pihak rekanan," ujarnya.
Sidang pemeriksaan saksi akan menjadi tahap penting dalam proses pembuktian dugaan korupsi yang menyeret Nahwa Umar beserta bendahara dan pembantu bendahara, yang dalam dakwaan disebut telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pengguna Anggaran pada Setda Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Nahwa Umar, Jaksa Bacakan Tanggapan atas Eksepsi Tetap Tegaskan Dakwaan Sudah Jelas
Jaksa menyebut, terdapat realisasi anggaran dan pertanggung jawaban belanja rutin yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, termasuk penggunaan nota dan kuitansi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 444.528.314.
Setelah putusan sela yang menolak eksepsi, proses persidangan akan berlanjut ke tahapan pembuktian melalui keterangan saksi yang dijadwalkan pada 17 Juni 2025 mendatang. (C)
Penulis: R Anugrah
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS