Eksepsi Ditolak, Sidang Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

R. Anugrah, telisik indonesia
Rabu, 04 Juni 2025
0 dilihat
Eksepsi Ditolak, Sidang Eks Sekda Kendari Nahwa Umar Lanjut ke Pemeriksaan Saksi
Nahwa Umar bersama tim penasehat hukumnya hendak keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (4/6/2025). Foto: R Anugrah/Telisik

" Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar hari ini "

KENDARI, TELISIK.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang digelar hari ini, Rabu (4/6/2025).

Putusan sela dibacakan oleh majelis hakim setelah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum, dan setelah menskors sidang selama lima menit untuk bermusyawarah.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga tidak ada alasan atau dasar hukum untuk menerima eksepsi tim penasihat hukum.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Nahwa Umar, Jaksa Bacakan Tanggapan atas Eksepsi Tetap Tegaskan Dakwaan Sudah Jelas

Setelah mempertimbangkan seluruh dalil dalam eksepsi dan tanggapan penuntut umum, majelis berpendapat bahwa surat dakwaan telah disusun secara sah menurut hukum.

Sehingga, eksepsi penasihat hukum Nahwa Umar yang mengatakan dakwaan penuntut umum tidak sah adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak.

"Satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah menurut hukum. Tiga, menyatakan bahwa pemeriksaan perkara H. Nahwa Umar dilanjutkan," tegas Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Seorang Pria Hendak Bunuh Diri di Jembatan Teluk Kendari, Dicegah Tim Patroli

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan saksi yang akan digelar dalam sidang berikutnya.

Sementara itu, tim penasehat hukum Nahwa Umar, Dian Eka Puspita, menyampaikan akan mengikuti proses-proses selanjutnya.

"Kita ikut saja proses-prosesnya," kata Dian usai keluar dari ruangan sidang. (B)

Penulis: R Anugrah

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga