Sidang Lanjutan Nahwa Umar, Jaksa Bacakan Tanggapan atas Eksepsi Tetap Tegaskan Dakwaan Sudah Jelas

R. Anugrah, telisik indonesia
Rabu, 04 Juni 2025
0 dilihat
Sidang Lanjutan Nahwa Umar, Jaksa Bacakan Tanggapan atas Eksepsi Tetap Tegaskan Dakwaan Sudah Jelas
Jaksa Penuntut Umum, Asnadi, saat membacakan tanggapan terhadap eksepsi Nahwa Umar, Rabu (4/6/2025). Foto: R Anugrah/Telisik.

" Perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (4/6/2025) "

KENDARI, TELISIK.ID - Perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (4/6/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan atau pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam tanggapannya, JPU, Asnadi, menolak seluruh dalil eksepsi penasihat hukum terdakwa. Jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, serta telah memenuhi syarat formil maupun materil.

“Dakwaan sudah menjelaskan secara rinci peran terdakwa dalam peristiwa pidana yang didakwakan,” ujar Asnadi di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Eksepsi Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Tidak Cermat

Menanggapi tudingan bahwa dakwaan bersifat kabur atau obscuur libel, jaksa menegaskan bahwa seluruh unsur perbuatan melawan hukum telah diuraikan dengan lengkap, termasuk peran Nahwa Umar selaku Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah (Srtda) Kota Kendari Tahun Anggaran 2020.

JPU meminta kepada majelis hakim agar menolak eksepsi tim penasihat hukum Nahwa Umar, dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti.

Baca Juga: Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Sampaikan Pembelaan pada Sidang Eksepsi Hari Ini

Sebelumnya, dalam sidang eksepsi yang digelar Senin (2/6/2025), penasihat hukum Nahwa Umar menilai dakwaan jaksa tidak jelas, tidak cermat, dan tidak menguraikan keterlibatan klien mereka secara spesifik, termasuk tidak dijelaskannya unsur mens rea dan actus reus. Tim hukum juga meminta agar dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima.

Kasus ini teregistrasi dalam SIPP PN Kendari dengan Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi, di mana Nahwa Umar didakwa terlibat dalam penyusunan pertanggungjawaban kegiatan belanja rutin fiktif pada TA 2020, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 444.528.314.

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (C)

Penulis: R. Anugrah

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga