Jual BBM Subsidi Tanpa Dokumen Resmi, Warga Madura Ditangkap Polisi
Reporter Surabaya
Selasa, 12 April 2022 / 2:08 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Penyalahgunaan BBM Ilegal digagalkan Ditpolairud Polda Jatim di kawasan Sumenep Madura. Dalam pengungkapan tersebut diamankan tersangka SRW (35) warga Pulau Raas Madura.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Pujih Wibowo mengatakan, pengungkapan tersebut bemula dari keresahan masyarakat terhadap kelangkaan BBM subsidi jenis bio solar dan pertalite di wilayah Kepulauan Raas Sumenep di Madura.
“Atas laporan itu, kami terjunkan Satgas ke wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Setelah ada informasi A1 (sempurna), akhirnya didapati ada pengangkutan ilegal BBM subsidi di wilayah tersebut yang dilakukan tersangka,” ungkapnya di kantornya, Selasa (12/4/2022).
Puji Wibowo lalu menjelaskan modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu dengan melakukan pengakutan BBM subsidi pemerintah dengan menggunakan dokumen yang dikeluarkan instansi terkait di mana dokumen tersebut hanya berlaku untuk satu kali pengangkutan.
“Tersangka ini mengangkut BBM subsidi sebanyak 5 ton di mana surat pengangkutan tersebut digunakan sampai 5 kali. Padahal surat itu hanya berlaku untuk satu kali pengangkutan,” terangnya.
Pelanggaran tersangka, kata Puji Wibowo, saat menurunkan BBM tersebut dari kapal, tersangka menggunakan mobil dan jerigen untuk pengangkutan pendistribusiannya.
Baca Juga: Ini Besaran Zakat Fitrah di Kolaka Utara
"Didapati barang bukti 90 jerigen berisi biosolar dan 60 jerigen berisi pertalite dengan total keseluruhan berjumlah 5 ton,” jelasnya.
Untuk penjualannya, lanjut Puji Wibowo, tersangka menjual kepada masyarakat untuk biosolar dari harga Rp 5.150 per liternya menjadi Rp 6.500 per liter.
”Ada selisih Rp 1.350 per liternya,” jelasnya.
Sedangkan untuk jenis BBM pertalite, tersangka menjual kepada masyarakat dari harga Rp 7.650 per liter menjadi Rp 8.700 per liternya.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 1443 H, Stok Vaksin COVID-19 di Jatim Melimpah
"Jika dihitung, keuntungan tersangka dalam pengiriman 5 kali bbm subsidi tersebut mencapai Rp 250 juta,” jelasnya.
Atas aksinya tersebut, penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Jo pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali